Termohon Tak Hadir, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Perkara Dua Penjaga Kebun

H

hasbi

Senin, 10 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Termohon Tak Hadir, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Kejanggalan Perkara Dua Penjaga Kebun
Kuasa Hukum Pemohon, H. Juswari Umar Said, SH., MH., didampingi Emil Salim, SH., MH.

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Sidang perdana praperadilan yang diajukan dua penjaga kebun, Nur Sodik dan Sarino, di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas IB, Senin (10/8/2026), ditunda hingga 20 Agustus 2026.

Penundaan tersebut dilakukan karena pihak Termohon, yakni Polsek Kampar Kiri Hilir dan Kejaksaan Negeri Kampar, tidak hadir dalam persidangan yang telah dijadwalkan.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pemohon, H. Juswari Umar Said, SH., MH., didampingi Emil Salim, SH., MH., kepada wartawan usai persidangan di PN Bangkinang, Senin (10/8/2026).

Juswari mengatakan, selain ketidakhadiran pihak Termohon, pihaknya juga menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses administrasi perkara praperadilan tersebut.

Masyarakat Bina Baru dan pemilik kebun minta keadilan ditegakkan, hadir ke Pengadilan Negeri Bangkinang.

“Banyak yang aneh dalam perkara ini. Setelah kami mengajukan praperadilan, tersangka maupun tim kuasa hukum juga tidak menerima pemberitahuan sebagaimana mestinya. Ada apa kira-kira?” ujar Juswari.

Mantan Anggota DPRD Kampar itu menegaskan, pihaknya akan terus menguji seluruh proses hukum yang dijalani kedua kliennya melalui mekanisme praperadilan.

Bahkan, kata dia, pihaknya berencana mendorong persoalan tersebut untuk dibawa ke Komisi III DPR RI melalui rapat dengar pendapat (RDP), sehingga seluruh pihak terkait, baik kepolisian, kejaksaan maupun lembaga peradilan, dapat memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang dijalankan.

“Kami meminta seluruh pihak yang terkait, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan, untuk didengar pendapatnya di DPR RI. Ini yang kami sampaikan tadi,” katanya.

Berawal dari Dugaan Pencurian Sawit

Perkara yang menjerat Nur Sodik dan Sarino bermula pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, keduanya sedang menjalankan tugas menjaga kebun kelapa sawit milik Muhammad Rizaul Badrin di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Ketika melakukan patroli, keduanya mengaku melihat cahaya senter dari dalam kebun dan mendengar suara tandan buah sawit jatuh. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seorang pria bernama Pijor Saut Sinaga yang diduga membawa tandan buah sawit dari dalam areal perkebunan.

Kuasa hukum berpendapat, tindakan kedua kliennya tidak dapat dilepaskan dari konteks tugas mereka sebagai penjaga kebun dan upaya untuk mencegah dugaan tindak pidana pencurian yang sedang berlangsung.

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum juga menyebut Pijor Saut Sinaga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan berdasarkan Putusan PN Bangkinang Nomor 202/Pid.C/2026/PN Bkn.

Atas kondisi tersebut, pemohon menilai penyidik seharusnya melihat perkara secara utuh, termasuk mempertimbangkan posisi Nur Sodik dan Sarino sebagai penjaga kebun serta tindakan mereka dalam konteks upaya mencegah dugaan pencurian.

Namun, persoalan yang diuji melalui praperadilan tidak hanya berkaitan dengan kronologi kejadian. Kuasa hukum juga mempersoalkan prosedur hukum yang dijalankan penyidik terhadap kedua kliennya.

Persoalkan Prosedur Penangkapan hingga Penetapan Tersangka

Dalam permohonan praperadilan, kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan.

Di antaranya, penangkapan terhadap kedua pemohon disebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat tugas maupun menyerahkan surat perintah penangkapan.

Pemeriksaan terhadap Nur Sodik dan Sarino juga disebut dilakukan tanpa didampingi penasihat hukum. Kuasa hukum menilai pendampingan hukum seharusnya menjadi perhatian karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.

Selain itu, pemohon menyatakan surat penetapan tersangka tidak pernah disampaikan secara resmi kepada mereka.

Kuasa hukum juga mendalilkan bahwa pemeriksaan saksi, ahli, visum, serta pengumpulan sejumlah alat bukti diduga dilakukan setelah penangkapan. Atas dasar itu, pemohon mempertanyakan apakah pada saat penetapan tersangka penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam proses penetapan tersangka.

Seluruh dalil tersebut kini menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam sidang praperadilan. Artinya, sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan masih menunggu penilaian dan putusan hakim.

Kejaksaan Juga Dipersoalkan

Selain proses di tingkat kepolisian, kuasa hukum turut mempersoalkan tindakan Kejaksaan Negeri Kampar sebagai Termohon II.

Menurut kuasa hukum, setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan tahap II dilaksanakan pada 21 Juli 2026, keluarga pemohon mengaku belum menerima surat perintah penahanan maupun pemberitahuan resmi terkait pengalihan penahanan kepada penuntut umum.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, Nur Sodik dan Sarino meminta majelis hakim menyatakan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, serta proses penyidikan berikut tindakan hukum lanjutan yang bersumber dari proses tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Masyarakat Ikut Menuntut Keadilan

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, perkara tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat dan pemilik kebun di Desa Bina Baru.

Sejumlah warga menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang ditempuh Nur Sodik dan Sarino. Mereka menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dua orang penjaga kebun, tetapi juga menyentuh persoalan keamanan perkebunan dan keresahan masyarakat akibat dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Tokoh masyarakat asal Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Imam Sibawaih, mengatakan kasus pencurian buah kelapa sawit selama ini cukup sering terjadi dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat selama ini berupaya menjaga keamanan lingkungan dan perkebunan secara swadaya, termasuk melalui kegiatan ronda malam.

Namun, ia khawatir penanganan perkara yang menjerat dua penjaga kebun tersebut justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan terhadap tindak pidana.

“Kemarin masyarakat yang aktif ronda malam sekarang berhenti karena takut. Ketika mereka yang berupaya menegakkan keamanan justru menjadi tersangka, sementara orang yang diduga mencuri bebas. Di pemerintahan desa, sekarang tidak ada yang mau ronda malam lagi,” ungkap Imam.

Ia mengaku kecewa karena Nur Sodik dan Sarino merupakan orang yang selama ini dipercaya menjaga perkebunan masyarakat.

“Kami menganggap dua warga ini sebagai pejuang,” katanya.

Pemilik Kebun: Kami Hanya Ingin Hukum Ditegakkan

Senada dengan Imam, Muhammad Ilham, salah seorang petani sawit di Desa Bina Baru, berharap proses hukum terhadap kedua penjaga kebun tersebut dapat berjalan secara adil dan transparan.

Menurutnya, bagi masyarakat petani, kebun sawit bukan sekadar aset, melainkan sumber utama penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kami sebagai petani hanya berharap keadilan dan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kami memang memiliki kebun, tetapi bukan berarti kami orang kaya. Kebun ini adalah tumpuan harapan untuk membiayai kebutuhan anak dan istri,” ujar Ilham.

Ia berharap penanganan kasus pencurian buah sawit juga menjadi perhatian serius agar memberikan efek jera dan memberikan rasa aman kepada para pemilik kebun.

“Harapan kami, pelaku pencurian juga ditindak sehingga ada efek jera. Kami ingin menjaga kebun kami tanpa harus merasa takut ketika berupaya mencegah pencurian,” tambahnya.

Bagi masyarakat, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Mereka berharap proses praperadilan dapat membuka seluruh rangkaian perkara secara terang, termasuk menguji prosedur penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan kedua penjaga kebun tersebut.

Sidang praperadilan selanjutnya dijadwalkan digelar pada 20 Agustus 2026 di PN Bangkinang Kelas IB.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi