PEKANBARU, AmiraRiau.com- Ketua Ikatan Alumni Universitas Lancang Kuning (Unilak), Drs. H. Endang Sukarelawan, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap tata kelola Yayasan Raja Ali Haji sebagai badan penyelenggara Universitas Lancang Kuning.
Menurutnya, sudah saatnya pengelolaan yayasan dikembalikan kepada semangat awal pendiriannya, yakni sebagai lembaga yang lahir dari cita-cita masyarakat dan Pemerintah Provinsi Riau untuk membangun pendidikan tinggi, bukan dikelola secara eksklusif oleh segelintir pihak.
Drs. H. Endang Sukarelawan, S.H., yang juga merupakan mantan Anggota DPRD Provinsi Riau dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak, menegaskan bahwa sejarah mencatat Yayasan Raja Ali Haji dibentuk atas prakarsa Pemerintah Provinsi Riau melalui Surat Keputusan Gubernur KDH Tingkat I Riau Nomor 135/VI/1982 tanggal 8 Juni 1982. Selanjutnya, Universitas Lancang Kuning didirikan sebagai perguruan tinggi masyarakat Riau melalui Yayasan Raja Ali Haji pada 9 Juni 1982.
"Universitas Lancang Kuning merupakan hasil perjuangan kolektif Pemerintah Provinsi Riau bersama para tokoh masyarakat, cendekiawan, dan seluruh komponen masyarakat Riau. Karena itu, semangat pendiriannya harus tetap dijaga. Yayasan Raja Ali Haji tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai yayasan yang mengabdi kepada kepentingan pendidikan dan masyarakat luas," ujar Endang yang juga Timbalan Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Kamis (30/7/2026).
Dikatakan, selama lebih dari empat dekade, Universitas Lancang Kuning berkembang menjadi salah satu perguruan tinggi terbesar di Provinsi Riau. Perkembangan tersebut tidak terlepas dari dukungan masyarakat, pemerintah daerah, serta berbagai kebijakan pembangunan pendidikan di Provinsi Riau.
Sehubungan dengan itu, Ikatan Alumni Universitas Lancang Kuning menyampaikan beberapa tuntutan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yayasan, yaitu:
1. Mengembalikan tata kelola Yayasan Raja Ali Haji kepada semangat pendiriannya sebagai yayasan milik masyarakat Riau yang mengabdi untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan perseorangan maupun kelompok tertentu.
2. Mewujudkan pengelolaan Yayasan Raja Ali Haji yang transparan, akuntabel, profesional, partisipatif, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
3. Melakukan keterbukaan informasi mengenai tata kelola yayasan, laporan keuangan, pengelolaan aset, serta kebijakan strategis yayasan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
4. Melakukan inventarisasi dan penelusuran secara terbuka terhadap sejarah aset yang digunakan Universitas Lancang Kuning, termasuk apabila terdapat aset yang berasal dari Pemerintah Provinsi Riau atau dibangun dengan dukungan keuangan pemerintah, agar seluruh status hukumnya jelas, tertib administrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Melakukan reformasi struktur Yayasan Raja Ali Haji dengan menambah jumlah anggota Pembina Yayasan menjadi paling sedikit 9 (sembilan) orang atau paling banyak 15 (lima belas) orang sebagai representasi para pendiri dan masyarakat Riau.
Menurut Endang, keanggotaan Pembina Yayasan hendaknya mencerminkan keterwakilan berbagai unsur masyarakat, antara lain:
- Pemerintah Provinsi Riau;
- Tokoh pendiri Universitas Lancang Kuning atau ahli waris pendiri yang relevan;
- Ikatan Alumni Universitas Lancang Kuning;
- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR);
- Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR);
- Kalangan akademisi dan guru besar;
- Dunia usaha;
- Tokoh masyarakat dan profesional;
- Unsur independen yang memiliki integritas tinggi di bidang pendidikan.
"Pembina merupakan organ tertinggi dalam yayasan. Oleh sebab itu, komposisinya harus mencerminkan kebersamaan seluruh komponen masyarakat Riau agar tidak terjadi pemusatan kewenangan pada segelintir pihak. Semakin luas representasi masyarakat, semakin kuat pula legitimasi dan akuntabilitas Yayasan Raja Ali Haji," tegas Endang.
Lebih lanjut, Endang menilai bahwa reformasi tata kelola Yayasan Raja Ali Haji bukanlah semata-mata persoalan organisasi, melainkan upaya menjaga marwah Universitas Lancang Kuning sebagai perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Riau.
Ia mengajak seluruh alumni, sivitas akademika, tokoh masyarakat, Pemerintah Provinsi Riau, DPRD Provinsi Riau, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat tata kelola yayasan melalui dialog, musyawarah, dan pembaruan kelembagaan yang berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan kepentingan terbaik bagi kemajuan Universitas Lancang Kuning.
"Universitas Lancang Kuning adalah milik masyarakat Riau. Karena itu, pengelolaan Yayasan Raja Ali Haji harus mencerminkan semangat kebersamaan, keterbukaan, dan tanggung jawab kepada masyarakat yang menjadi ruh pendiriannya sejak tahun 1982."***
Penulis: YD