PASIR PANGARAIAN, AmiraRiau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis di Ruang Paripurna DPRD Rohul, Selasa (20/10/2026).
Tiga regulasi yang masuk dalam pembahasan utama tersebut mencakup Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal, serta Ranperda Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hulu Hj. Sumiatini, S.H., dengan didampingi Wakil Ketua Porkot Lubis, S.H., M.H., serta dihadiri oleh segenap jajaran anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M., unsur Forkopimda, para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Sekretaris DPRD Elbizri, serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Hj. Sumiatini menegaskan bahwa agenda ini merupakan bagian krusial dari mekanisme pembentukan hukum daerah untuk memastikan tanggapan eksekutif selaras dengan masukan seluruh fraksi.
"Pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 diposisikan sebagai pijakan utama dalam menetapkan arah kebijakan anggaran, skala prioritas pembangunan, serta pembiayaan sektor publik secara transparan dan tepat sasaran," kata Hj. Sumiatini, S.H.
Selain perumusan kebijakan belanja anggaran daerah, pembahasan forum paripurna juga menaruh perhatian besar pada Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Peraturan daerah ini dirancang untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para investor, memperkuat daya saing daerah, sekaligus memantik kran pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja lokal di Rokan Hulu.
Di sisi lain, pembahasan Ranperda Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan dan Permukiman ditargetkan mampu menyelesaikan kejelasan hak dan tanggung jawab pemeliharaan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos).

Pengaturan teknis ini diharapkan memberikan skema yang tegas dalam proses penyerahan dan perawatan aset, sehingga manfaat sarana permukiman dapat dirasakan secara optimal oleh warga masyarakat.
Melalui harmonisasi ketiga Ranperda tersebut, sinergi antara DPRD dan Pemkab Rokan Hulu optimis melahirkan regulasi daerah yang akuntabel, taat hukum, serta responsif terhadap kebutuhan pembangunan masyarakat Rokan Hulu.***



Penulis: Yus
Editor: Isman