PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Perkebunan Provinsi Riau secara resmi menetapkan kenaikan signifikan pada struktur harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya untuk periode niaga 10–16 Juni 2026. Lompatan harga tertinggi tercatat pada kelompok umur sembilan tahun yang melonjak sebesar Rp403,01 per kilogram atau setara 12,32 persen dari pekan lalu.
Keputusan krusial bagi kesejahteraan petani ini disahkan dalam rapat pleno tim penetapan harga minggu ke-20 tahun 2026 pada Selasa (9/6/2026). Formulasinya tetap mengacu pada koridor hukum Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
"Berdasarkan rujukan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim, harga pembelian TBS di tingkat petani swadaya untuk kelompok umur 9 tahun kini kokoh berada di angka Rp3.674,93 per kilogram. Akselerasi nilai jual ini didorong kuat oleh lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global," urai Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Vera Virgianti.
Vera menjelaskan, pada periode ini tim menetapkan angka indeks K sebesar 92,87 persen. Faktor utama pendorong penguatan harga riil TBS adalah kenaikan harga penjualan CPO lokal sebesar Rp2.013,01 per kilogram dari pekan lalu, yang mampu mengompensasi dampak penurunan tipis harga kernel (inti sawit) yang melemah sebesar Rp12,35 per kilogram.
Terkait dinamika di lapangan, tim juga menerapkan pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024 mengenai mekanisme harga rata-rata karena adanya sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan pada pekan ini. Melalui validasi berlapis, tim menggunakan rujukan harga rata-rata dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Untuk periode berjalan, harga rata-rata CPO KPBN tercatat bertengger di level Rp15.000,00 per kilogram, sedangkan kelompok komoditas kernel KPBN menyentuh harga rata-rata Rp13.360,00 per kilogram. Disbun Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen terus memperketat tata kelola niaga ini agar tetap berkeadilan bagi kelompok tani maupun perusahaan mitra korporasi.
Berikut adalah daftar resmi nominal pembelian TBS kelapa sawit berdasarkan klaster umur tanaman yang berlaku satu pekan ke depan:
-
Tanaman Umur 3 Tahun: Rp2.845,05 per kilogram
-
Tanaman Umur 4 Tahun: Rp3.173,42 per kilogram
-
Tanaman Umur 5 Tahun: Rp3.406,09 per kilogram
-
Tanaman Umur 6 Tahun: Rp3.537,44 per kilogram
-
Tanaman Umur 7 Tahun: Rp3.617,10 per kilogram
-
Tanaman Umur 8 Tahun: Rp3.660,92 per kilogram
-
Tanaman Umur 9 Tahun: Rp3.674,93 per kilogram
-
Tanaman Umur 10–20 Tahun: Rp3.636,51 per kilogram
-
Tanaman Umur 21 Tahun: Rp3.575,14 per kilogram
-
Tanaman Umur 22 Tahun: Rp3.504,51 per kilogram
-
Tanaman Umur 23 Tahun: Rp3.424,19 per kilogram
-
Tanaman Umur 24 Tahun: Rp3.363,37 per kilogram
-
Tanaman Umur 25 Tahun: Rp3.313,46 per kilogram
-
Tanaman Umur 26 Tahun: Rp3.295,49 per kilogram
-
Tanaman Umur 27 Tahun: Rp3.267,71 per kilogram
-
Tanaman Umur 28 Tahun: Rp3.215,04 per kilogram
-
Tanaman Umur 29 Tahun: Rp3.176,34 per kilogram
-
Tanaman Umur 30 Tahun: Rp3.087,86 per kilogram
Sebagai informasi tambahan penunjang perhitungan makro, nilai BOTL ditetapkan berada pada angka 0,48 persen. Secara sektoral, harga komoditas CPO ditetapkan sebesar Rp14.885,01 per kilogram, harga kernel sebesar Rp13.419,56 per kilogram, serta harga limbah cangkang kelapa sawit berada di angka Rp26,09 per kilogram.***