Oleh: Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H
LAHIRNYA Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai satu babak penting dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia. Ia bukan sekadar revisi teknis atas KUHAP 1981, melainkan sebuah reposisi paradigma: dari persidangan yang kaku dan berwatak formalistik menuju proses peradilan yang lebih dinamis, dialogis, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Secara filosofis, perubahan ini mencerminkan pergeseran cara pandang negara terhadap relasi antara kekuasaan menghukum (ius puniendi) dan hak-hak individu. Jika KUHAP 1981 lahir dalam konteks negara yang masih sangat menekankan stabilitas dan ketertiban, KUHAP 2025 hadir di tengah masyarakat yang semakin sadar hak, kritis, dan menuntut transparansi proses hukum.
Mengurai Arah Baru Proses Persidangan
Dua belas perubahan penting dalam KUHAP 2025 menunjukkan satu benang merah: penguatan peran para pihak di persidangan. Pembatasan pemanggilan saksi dan ahli, misalnya, adalah respons sosiologis atas praktik sidang berlarut-larut yang kerap menggerus asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Negara tak lagi memanjakan ketidaksiapan aparat atau saksi dengan penundaan tanpa batas.
Lebih jauh, pengaturan perdamaian berbasis keadilan restoratif yang kini masuk dalam batang tubuh KUHAP adalah sinyal kuat bahwa hukum pidana tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Hukum mulai dipahami bukan hanya sebagai alat pembalasan, tetapi juga sarana pemulihan relasi sosial yang rusak. Namun, berbeda dengan regulasi internal Mahkamah Agung, KUHAP memberikan pagar normatif yang lebih tegas: tidak semua perkara layak didamaikan, dan tidak semua kondisi membuka ruang restorasi.
Pengakuan Bersalah dan Rasionalitas
-Pemidanaan
Inovasi penting lainnya adalah pengakuan bersalah yang berimplikasi pada pengalihan ke acara pemeriksaan singkat. Mekanisme ini mengingatkan pada praktik plea bargaining dalam sistem common law, meski dengan adaptasi khas Eropa Kontinental. Negara memberi insentif rasional: pengakuan yang jujur dan sukarela dibalas dengan pidana yang lebih ringan—maksimal dua pertiga dari ancaman maksimum.
Di sini tampak pendekatan filosofis yang lebih manusiawi. Pengakuan tidak lagi dilihat semata sebagai alat pembuktian, tetapi sebagai ekspresi tanggung jawab moral terdakwa. Namun, hukum tetap waspada: hakim diberi peran sentral untuk memastikan pengakuan tidak lahir dari tekanan, ketakutan, atau manipulasi.
-Sidang sebagai Ruang Dialog, Bukan Monolog Kekuasaan
Masuknya pernyataan pembuka (opening statement) dan argumen penutup (closing argument) mengubah wajah persidangan pidana. Sidang tidak lagi dimulai dan diakhiri dengan dominasi aparat penegak hukum, melainkan dengan adu argumentasi yang rasional dan terstruktur. Inilah ciri khas sistem adversarial: kebenaran diuji melalui perdebatan terbuka, bukan ditentukan sepihak.
Urutan pemeriksaan saksi yang lebih fleksibel, hak melakukan sanggahan (rebuttal), serta pengaturan jelas mengenai siapa bertanya terlebih dahulu menunjukkan keberanian legislator untuk memberi ruang lebih besar bagi advokat. Secara sosiologis, ini penting untuk menyeimbangkan relasi kuasa antara negara dan warga.
-Perlindungan Hak dan Rasionalisasi Pembuktian
KUHAP 2025 juga memperkuat perlindungan hak individu, antara lain melalui hak tersangka atau terdakwa untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara yang berkaitan. Prinsip non self-incrimination yang selama ini lebih bersifat implisit, kini memperoleh bentuk normatif yang lebih tegas.
Di sisi lain, perluasan alat bukti—termasuk bukti elektronik dan pengamatan hakim—menunjukkan respons hukum terhadap perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan modern. Namun, perluasan ini tidak dibiarkan liar. Prinsip legalitas pembuktian ditegaskan: bukti yang tidak autentik atau diperoleh secara melawan hukum harus dikesampingkan. Ini adalah kemenangan asas due process of law atas pragmatisme penegakan hukum.
Tantangan Implementasi
KUHAP 2025 adalah teks hukum yang progresif. Namun, sejarah mengajarkan bahwa hukum yang baik di atas kertas tidak selalu berjalan mulus di lapangan. Tantangan terbesar justru terletak pada mentalitas aparat, kesiapan advokat, dan keberanian hakim untuk menjadi wasit yang adil, bukan sekadar pengesah prosedur.
Pada akhirnya, KUHAP baru ini mengajak kita memahami bahwa sidang pidana bukanlah panggung kekuasaan, melainkan ruang pencarian kebenaran dan keadilan. Jika dijalankan dengan integritas, KUHAP 2025 berpotensi menjadi tonggak penting menuju peradilan pidana yang lebih manusiawi, rasional, dan bermartabat.***
(Dr. Adv. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Akademisi, Advokat, dan Pemerhati Kebijakan Publik).