Membahayakan! Satpol PP Pekanbaru Larang Pedagang Berjualan di Jembatan Siak IV

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Aktivitas berjualan di Jembatan Siak IV semakin marak dalam beberapa pekan terakhir. Menyikapi hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah mengimbau para pedagang untuk tidak berjualan di sepanjang jembatan tersebut demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Senin (10/2/2024), menegaskan, keberadaan pedagang di Jembatan Siak IV berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Keberadaan pedagang juga membahayakan baik pengguna jalan.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak berjualan di sepanjang Jembatan Siak IV. Keberadaan pedagang di sana dapat mengganggu arus lalu lintas dan berisiko tinggi terhadap keselamatan mereka sendiri. Jika tidak hati-hati, bisa saja tertabrak kendaraan dan berujung pada kecelakaan,” katanya.

Jika imbauan tersebut tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penertiban di lokasi tersebut. Satpol PP juga akan menertibkan lokasi yang menjadi titik aktivitas perdagangan liar, seperti sekitar Masjid Raya An-Nur, Jalan Diponegoro, Jalan Soebrantas, serta Jalan Jenderal Sudirman.

“Kami ingin memastikan ketertiban kota tetap terjaga, terutama di titik-titik strategis yang sering digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk mengikuti aturan yang ada demi kepentingan bersama,” ujar Zulfahmi.

Dengan adanya langkah tegas dari Satpol PP ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan keselamatan dalam beraktivitas. Apalagi, pedagang berjualan di ruang publik yang rawan kecelakaan.***

Penulis: MCP, Editor: Alseptri Ady

gambar