Mendagri Tito Perbolehkan ASN Hadiri Kampanye Karena Punya Hak Pilih, yang Tak Boleh Teriak Yel-yel

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah

MEDAN, AmiraRiau.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah. Alasannya lantaran para ASN memiliki hak suara, berbeda dengan TNI dan Polri.

“Kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih, sehingga itu menurut undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017 saya katakan rekan rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa ? karena dia memiliki hak pilih,” ujar Tito usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 Wilayah Sumatera, di Medan, (9/7/2024)kemarin.

Meskipun diperbolehkan hadir, kata Tito, peran ASN hanya diperbolehkan sampai mendengarkan visi misi calon pemimpin saja, sehingga mereka memiliki referensi untuk memilih sosok pemimpin.

“Jadi yang tidak boleh dia (ASN) aktif (politik praktis) ikut mengelola kampanye, ikut (meneriakkan) yel yel (kampanye) tidak boleh, dia hanya mendengar (visi misi calon) untuk kepentingan dia nanti memilih,” ujar Tito.

Tito juga mengatakan bila ada pelanggaran netralitas ASN di Pilkada, tentunya ada mekanisme yang dilalui untuk membuktikan bentuk pelanggarannya. “Prosedurnya sama, pertama Bawaslu yang akan melakukan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilakukan proses pidana di Gakkumdu kalau melanggar aturan Pidana,” ujarnya

“Di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netralitas, tapi sanksinya administrasi tidak sampai ke sanksi pidana,” sambung Tito.

Mantan Kapolri ini juga menegaskan tentang pentingnya menjaga integritas. “Itu kita, sampaikan dalam briefing yang kita lakukan hampir tiga bulan sekali dan juga sudah disampaikan kita juga mengaktifkan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan juga kita mendengar juga suara publik media dan lain lain,” ujarnya.***

Editor: Alseptri Ady

gambar