JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sampai saat ini masih sesuai jadwal.
Hal itu dinyatakan Mahfud saat memberikan sambutan kunci dalam forum diskusi sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (8/8/2023).
“Pemerintah berhasil memastikan sekurang-kurangnya sampai saat ini, sekurang-kurangnya sampai tahapan ini, dan Insya Allah sampai tahapan terakhir ke depan bahwa Pemilu tahun 2024 itu jadi dilaksanakan sesuai dengan kalender konstitusi,” kata Mahfud, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
Diketahui, hingga saat ini, tahapan Pemilu 2024 telah memasuki proses pendaftaran pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hingga 25 November mendatang.
“Jadi tidak ada lagi isu penundaan, dan tidak ada lagi isu perpanjangan periode (presiden),” tutur Mahfud melanjutkan. Menko Polhukam menyebutkan, implikasi bagi konstitusi sangat berat apabila pemilu tidak dijadwalkan sesuai kalender yang berlaku.
Dan bisa menimbulkan kekisruhan di bidang kehidupan politik kita, kalau kita tidak bisa memastikan pemilu akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sesuai yang dijadwalkan,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) itu melanjutkan, pemilu merupakan salah satu implementasi yang paling penting di dalam demokrasi. Sebab, pemilu bertujuan memberikan dan menjamin hak konstitusional setiap warga di dalam kehidupan bernegara.
“Untuk itu, maka kita harus mengantisipasi agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang bisa membatalkan dan menodai pelaksanaan pemilu,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, Pemilu 2024 sempat dibayang-bayangi wacana penundaan. Salah satu contohnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengetok palu agar Pemilu 2024 ditunda hingga 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus memenangkan gugatan gugatan perdata Prima terhadap KPU. Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Namun, Mahfud menuding hakim PN Jakarta Pusat bermain dalam memutus tahapan Pemilu 2024 ditunda. Menurut Mahfud, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus,” ujar Mahfud dalam keterangannya dari YouTube Kemenko Polhukam, 4 Maret 2023.***

