Meski Pengaduan Sedikit, Namun Lembaga Perlindungan Saksi LPSK Rencana Bangun Kantor di Riau

A

Alseptri Ady

Rabu, 22 Juli 2026 | 17:15 WIB

Meski Pengaduan Sedikit, Namun Lembaga Perlindungan Saksi LPSK Rencana Bangun Kantor di Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Perlindungan terhadap saksi dan korban menjadi suatu elemen penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang berkeadilan. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial yang terus berubah, kolaborasi antara pemerintah pusat bersama pemda dinilai semakin dibutuhkan untuk memastikan hak-hak saksi dan korban dapat terpenuhi secara optimal.

Ketua LPSK RI, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, mengatakan jumlah permohonan perlindungan saksi dan korban yang berasal dari Provinsi Riau hingga saat ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain, khususnya di Pulau Jawa. Meski demikian, berbagai pihak diharapkan perlu selalu waspada terhadap berbagai potensi kasus.

"Jika dibandingkan dengan daerah lain, khususnya di Pulau Jawa, angka kasus pengaduan saksi dan korban dari Riau permohonannya saat ini memang tergolong kecil. Tentu harapan kita bersama adalah kasus-kasus itu tidak meningkat," ujarnya di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (22/07/2026).

Dijelaskan, LPSK RI tetap memberikan perhatian terhadap sejumlah perkara yang terjadi di Riau. Ia menilai tantangan perlindungan saksi dan korban akan semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital, perubahan sosial, serta berbagai bentuk kejahatan yang terus berkembang.

"Meski demikian, terdapat beberapa kasus di Riau yang tetap menjadi perhatian khusus LPSK. Ke depan, dimensi perlindungan saksi dan korban akan semakin luas dan kompleks, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi dan dinamika sosial. Maka dari itu, upaya perlindungan saksi dan korban di Riau menjadi sangat krusial," jelasnya.

Ketua LPSK RI, Achmadi juga memberikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Riau yang telah memiliki regulasi daerah untuk mendukung perlindungan saksi dan korban. Ia menilai penguatan peran pemerintah daerah akan menjadi langkah maju dalam memperluas akses perlindungan hukum bagi masyarakat.

"Kami sangat mengapresiasi regulasi daerah yang ada di Riau. Bahkan, tadi sempat disinggung mengenai penguatan peran daerah dalam perlindungan saksi dan korban ke depan. Jika poin perlindungan ini dapat diintegrasikan secara mantap ke depannya, ini akan menjadi sebuah terobosan kebijakan yang sangat progresif," ungkapnya.

Ia menerangkan, langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinergi itu akan memperkuat sistem perlindungan hukum yang lebih komprehensif.

"Apalagi, hal ini sangat selaras dengan mandat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur pembagian peran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi ini tentu akan memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat Riau," terangnya.

Sebagai informasi, Provinsi Riau memiliki payung hukum utama yang berkaitan dengan perlindungan saksi dan korban secara spesifik melekat pada penanganan perempuan dan anak korban tindak kekerasan. Pemerintah Provinsi Riau memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan layanan penanganan, perlindungan, dan pemulihan bagi korban, serta pencegahan kekerasan.

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan kantor perwakilan LPSK di Provinsi Riau. Terlebih dengan jumlah penduduk yang semakin berkembang, keberadaan lembaga perlindungan akan semakin dibutuhkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik LPSK ini ingin membentuk kantor perwakilannya di sini. Terlebih, saat ini penduduk Riau sudah mencapai sekitar 7 juta jiwa dengan latar belakang yang sangat beragam, tentu dinamika itu pasti ada," tutur Plt Gubri SF Hariyanto.

Ia berharap kantor perwakilan LPSK nantinya benar-benar hadir sebagai pusat layanan yang aktif dan responsif terhadap setiap pengaduan masyarakat. Keberadaan kantor tersebut, kata dia, harus diikuti dengan kesiapan sumber daya manusia agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan setiap saat ketika membutuhkan perlindungan.

"Oleh karena itu saya harap, jika sudah mempunyai kantor di sini mari layani masyarakat kita dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai kantornya ada, tetapi orangnya tidak ada atau tutup. Karena kantor LPSK adalah tempat pengaduan masyarakat, pastikan setiap hari ada petugas yang bersiap siaga," pungkasnya.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: MCR