MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan 7 Kepala Daerah, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi dari Pusat

MK Kabulkan Gugatan Masa Jabatan 7 Kepala Daerah, Pemprov Riau Tunggu Surat Resmi dari Pusat

JAKARTA, AmiraRiau.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong.

Selain Emil Dardak, 7 Kepala Daerah ikut menggugat yaitu: Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan.

Permohonan itu pun dikabulkan MK.

"Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan 'Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024'," kata Ketua MK, Dr Suhartoyo, dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (21/12/2023) sore.

Wakil Ketua MK Saldi Isra membeberkan sejumlah alasannya.

"Pengaturan transisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak," ujarnya.

PEMPROV RIAU TUNGGU SURAT RESMI DARI PUSAT

Sementara Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Elly Wardhani mengatakan, jika membaca amar putusan MK tersebut, maka masa jabatan Gubernur Riau Edy Natar berakhir sesuai AMJ pada 20 Februari 2024.

"Kalau dibaca amarnya, (masa jabatan Gubernur Riau) berakhir sesuai AMJ, yaitu 5 tahun sejak dilantik. Namun sepanjang tidak sampai 1 bulan menjelang Pilkada serentak 2024," kata Elly Wardhani, Jumat (22/12/2023).

Namun untuk kepastiannya, lanjut Elly Wardhani, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait tindak lanjut keputusan MK tersebut.

"Tapi untuk selanjutnya kita tunggu penjelasan dari Mendagri terkait masa jabatan Gubernur Riau, apakah sampai 31 Desember 2023 atau sesuai AMJ pada 20 Februari 2024," ujarnya. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index