MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, Dumai dan Pekanbaru

MK Tolak Gugatan Pilkada Kuansing, Dumai dan Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan menolak permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kuansing, Pekanbaru dan Dumai. Menurut jadwal, hari ini Selasa (4/2/2025), MK juga akan memutuskan permohonan sengketa Rokan Hulu (Rohul) dan Rokan Hilir (Rohil).

Pada sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kuansing, permohonan diajukan  pasangan calon Adam-Sutoyo. Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, perkara dengan nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Sidang dipimpin oleh Hakim Suhartoyo, yang dalam amar putusannya menyatakan bahwa MK mengabulkan eksepsi termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi, serta eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Sementara itu, eksepsi lainnya dari termohon dan pihak terkait tidak dikabulkan.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam perkara ini, pemohon Adam-Sutoyo diwakili oleh kuasa hukum Dody Fernando, sedangkan KPU Kuansing sebagai termohon didampingi oleh tim hukum dari Tommy, SH & Partner. Dengan putusan ini, hasil Pilkada Kuansing yang telah ditetapkan KPU tetap berlaku.

Menanggapi keputusan MK, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, menegaskan bahwa perkara sengketa Pilkada Kuansing telah selesai.

“Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi oleh Hakim MK dinyatakan tidak diterima,” kata Nugroho.

Dumai

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, mengkonfirmasi bahwa MK telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK,” ujar Nugroho dalam keterangan persnya, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, perkara serupa juga sudah ditolak oleh MK adalah sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, sengketa Pilkada di dua daerah ini telah selesai di tingkat MK.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada masih mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025. Daerah-daerah yang masih dalam proses sengketa selain Kuansing dan Dumai adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Pekanbaru.

Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.

Amar putusan MK menyebutkan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, namun MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana, antara lain kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Sementara itu, di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya.

Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa Pilkada di daerah-daerah yang masih berjalan.

Sementara itu, KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa Pilkada menyatakan siap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025. Daerah yang bersengketa selain Kuansing adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, Dumai, dan Pekanbaru.

Pekanbaru

Sementara itu, MK juga telah memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025, hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, mengungkapkan bahwa keputusan ini semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Kota Pekanbaru. Dimana, Pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sah memenangkan Pilwako Pekanbaru.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nahrawi.

Selain perkara di Pekanbaru, MK juga mengeluarkan keputusan serupa terhadap perkara PHP untuk Pilkada di Kabupaten/Kota Riau lainnya. Beberapa perkara yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025 meliputi: Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon tidak diterima, 2Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon tidak diterima, Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon tidak diterima

Lalu, Sidang PHPU lainnya yang akan digelar pada 5 Februari 2025, antara lain di Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak, dan Kampar, dengan jadwal putusan yang akan diumumkan sesuai waktu yang ditentukan.

Keputusan MK ini menandakan berakhirnya beberapa perselisihan hasil pemilu di Riau dan menegaskan keabsahan hasil pemilihan yang telah diselenggarakan.(Mc-R)***

Editor: Isman

gambar