SIAK, AmiraRiau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Sugianto, calon Wakil Bupati Siak nomor urut 1, dalam perkara Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024.
Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (5/5/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Sugianto tidak dapat diterima.
Alasannya tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai pemohon.
Hal ini sejalan dengan eksepsi yang diajukan oleh KPU Kabupaten Siak selaku Termohon, serta pihak terkait, termasuk pasangan calon Afni-Syamsurizal dan Irving Kahar Arifin.
“Mengabulkan eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Menolak eksepsi Termohon, eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya,” ujar Suhartoyo seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru.
Dalam pokok permohonan, MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Putusan ini diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo (Ketua merangkap anggota), Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Gugatan Sugianto sebelumnya menyoroti dugaan calon Bupati Siak nomor urut 3, Alfedri, telah menjabat lebih dari dua periode.
Karena itu dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan.
Namun, KPU Siak menegaskan masa jabatan Alfedri belum mencapai dua periode penuh, sehingga pencalonannya sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Afni Z -Syamsurizal tetap sah sebagai pemenang Pilkada Siak 2024.***