Mobdin Wajib Dikumpulkan, Wabup Nasar: Tak Diindahkan akan Ditarik Paksa

Mobdin Wajib Dikumpulkan, Wabup Nasar: Tak Diindahkan akan Ditarik Paksa
Wakil Bupati Pelalawan, Nasaruddin. (f: int) |

Pangkalan Kerinci, AmiraRiau.Com - Seluruh mobdin (mobil dinas) milik Pemkab Pelalawan wajib dikumpulkan, paling telat 3 Mei 2021. Jika ada yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Pelalawan itu, bukan tidak mungkin akan dilakukan penarikan secara paksa.

Instruksi tersebut disampaikan oleh Bupati Pelalawan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pelalawan, melalui surat. Surat bertanggal 28 April 2021 tersebut meminta seluruh kenderaan dinas roda 4, baik kenderaan jabatan maupun operasional untuk dikumpulkan di lapangan kantor Bupati Pelalawan, paling telat 3 Mei 2021.

."Seluruhnya, mobil dinas wajib dikumpulkan dihalaman kantor Bupati,"tegas Wakil Bupati Pelalawan Nasarudin, SH., MH., sebagaimana dilansir riau24.com. Dikatakan Wabub Nasar, Bupati Pelalawan selaku pemilik barang daerah akan melakukan pengumpulan atau apel kenderaan roda 4. "Ini dalam rangka pengendalian pemanfaatan barang milik daerah,"sebut Ketua KNPI Provinsi Riau ini.

Kunci dan STNK seluruh mobil dinas Pemkab Pelalawan ini, nantinya diserahkan ke sekretariat pelaksana yang ada dilokasi. "Kita akan tertibkan penggunaan mobil dinas ini,"jelasnya.

Nasar juga mengingatkan, seluruh OPD dan pemegang mobil dinas milik Pemkab Pelalawan untuk bekerjasama. Jika tidak diindahkan, berkemungkinan akan dilakukan penarikan secara paksa.

Banyak pihak yang menyebutkan, mobil dinas milik Pemkab Pelalawan, baik untuk jabatan maupun operasional sangat banyak dan berserak. Banyak dipegang dan dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Termasuk dibeberapa instansi vertikal di Kabupaten Pelalawan. (e2)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index