Modus Bersihkan Aula, Pemilik Pondok Pesantren di Lubuk Dalam Siak Diduga Cabuli Santrinya

A

Alseptri Ady

Kamis, 10 September 2026 | 21:14 WIB

Modus Bersihkan Aula, Pemilik Pondok Pesantren di Lubuk Dalam Siak Diduga Cabuli Santrinya

SIAK, AmiraRiau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menangkap RS (33) pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. RS diduga melakukan asusila atau pencabulan terhadap murid/santrinya sendiri. 

Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh salah seorang korban ke Polda Riau. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke Polres Siak untuk ditangani lebih lanjut.

Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak menangkap RS di kediamannya, Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubukdalam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (9/9/2026) malam sekitar pukul 23.32 WIB.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu malam.

Penyidik menetapkan RS sebagai tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan komprehensif dan kecukupan alat bukti,” kata Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026).

Ia mengatakan, penyidik memproses perkara tersebut secara profesional dan objektif. Kasus ini bermula dari peristiwa yang diduga terjadi pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka RS diduga menghubungi korban melalui pesan WhatsApp.

Korban kemudian diminta datang ke aula majelis pondok pesantren. Alasannya adalah untuk membantu membersihkan ruangan. Namun, saat berada di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan seksual.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban menyelesaikan pendidikannya di pondok pesantren. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak. Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan informasi mengenai tiga orang saksi lain.

Ketiganya diduga pernah mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Atas dugaan perbuatannya, RS dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. RS juga dijerat Pasal 6 huruf b jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor: Alseptri Ady