MPPN Soroti Dugaan Pembiaran TBM di Kebun Padang Matinggi,  Siap Aksi di Kejati Sumut

I

Isman

Rabu, 08 Juli 2026 | 10:03 WIB

MPPN Soroti Dugaan Pembiaran TBM di Kebun Padang Matinggi,  Siap Aksi di Kejati Sumut

SUMUT, AmiraRiau.com-  Isu perawatan tanaman belum menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional 2 Kebun Padang Matinggi kembali mengemuka. Dugaan ini menguat setelah Asisten Afdeling V, Ridho, mengakui bahwa areal TBM tidak dirawat sejak April lalu.

Keterangan itu disampaikan Ridho melalui pesan kepada wartawan. Ia menyebutkan blok tersebut berada di area yang tergambar sebagai aliran air.

"Ijin bg, memang di garis hijau menggambarkan aliran air di blok tersebut. Dari bulan April memang kami tidak ad perlakuan bg," ujarnya.

Jika memang dalam RKAP perusahaan sudah dialokasikan dana untuk perawatan, maka pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya penyimpangan.

Manager PTPN IV Regional 2 Kebun Padang Matinggi, Andry Gultom, sudah dikonfirmasi terkait hal ini. Namun hingga berita ini tayang belum ada penjelasan resmi darinya.

Ketua Umum MPPN, Ilham Juanda, menilai alasan manajemen yang menyebut lokasi itu sebagai kawasan DAS harus diuji.

"Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara Kebun Padang Matinggi. Kalau memang benar itu kawasan Daerah Aliran Sungai, maka perlu dilihat ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang mengatur perlindungan kawasan sungai. Apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, tentu ada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap standar internasional.

"Kami juga mempertanyakan sertifikat RSPO yang dimiliki PTPN IV Regional 2 Kebun Padang Matinggi. Jika memang areal tersebut diklaim sebagai DAS, tentu hal itu perlu dikaji kembali apakah telah sesuai dengan prinsip dan kriteria RSPO maupun ketentuan hukum yang berlaku," kata Ilham.

Berdasarkan pemantauan MPPN, klaim manajemen itu tidak sesuai fakta. "Padahal bisa saya pastikan lokasi itu jauh dari DAS, tetapi pembelaan manajemen justru menyebutnya masuk kawasan DAS. Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan manajemen dalam mengelola aset negara," ujarnya.

Atas dasar itu, MPPN meminta PTPN IV PalmCo segera melakukan evaluasi terhadap manajemen Kebun Padang Matinggi.

"Kami meminta agar Manager, Askep, dan Asisten Afdeling V dievaluasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian berdasarkan hasil pemeriksaan, maka perusahaan harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Ilham.

MPPN juga menyiapkan aksi lanjutan. "Kami akan menggelar aksi demonstrasi ke Kantor Regional 2 Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tujuannya agar dugaan persoalan ini mendapat perhatian dan dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang," tutupnya.***

Penulis: Heru

Editor: isman