PEKANBARU- Pemerhati Kebijakan Publik dan Wakil Sekjen Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Muhammad Herwan, berharap ruang demokrasi jangan justru menjadi ruang konflik.
Harapan itu disampaikan Muhammad Herwan, menanggapi Surat Kemendagri tanggal 27 Maret 2023 untuk Ketua DPRD 35 kabupaten dan 6 kota di Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, agar mengusulkan tiga nama calon penjabat kepala daerah.
Menurut Herwan, surat Kemendagri ini haruslah dipahami dan dicermati secara arif serta bijak demi kepentingan rakyat.
"Walaupun sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan penunjukan penjabat kepala daerah adalah Hak Prerogatif Presiden, kebijakan yang diberikan Kemendagri ini merupakan ruang demokrasi bagi daerah sebagai respon atas mekanisme penetapan penjabat kepala daerah yang terkesan tidak memperhatikan kepentingan dan karakter daerah," tutur Herwan, Selasa (4/4/2023).
Dikatakan, walaupun usulan 3 nama ini hanya sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan penjabat kepala daerah oleh Presiden, patutnya para anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat melakukan proses demokrasi dengan meminta dan memperhatikan aspirasi.
"Ruang demokrasi, jangan justru menjadi ruang konflik. Semoga..." tambahnya.
Tersebab itu, patutnya para anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat melakukan proses demokrasi dengan meminta dan memperhatikan aspirasi rakyat yang diwakilinya.
Mekanisme idealnya harus didahului dengan penetapan kriteria dan penjaringan calon-calon oleh DPRD, setelah itu diputuskan dalam Forum Rapat Paripurna Khusus (Istimewa), bukan keputusan (kemauan) sepihak oleh Pimpinan DPRD apatah lagi hanya Ketua DPRD.
Muhammad Herwan juga menegaskan, harusnya DPRD Provinsi Riau mulai sekarang sudah mempersiapkan dan mulai menjaring atau membuka ruang komunikasi publik terkait dengan sosok yang akan diusulkan sebagai Calon Penjabat Gubernur Riau, karena Mendagri juga akan membuat mekanisme ruang demokrasi sebagaimana untuk usulan penjabat bupati/wali kota.
Untuk diketahui, usulan untuk Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Penjabat Bupati Kampar, hanya menyisakan waktu dua hari lagi. Karena pada point ketiga surat Kemendagri, nama-nama penjabat bupati atau wali kota harus sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tanggal 6 April 2023.
Dalam hal ini, DPRD Kota Pekanbaru masih belum membahasnya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, dilansir cakaplah.com, Selasa (4/4//2023).
"Sampai hari ini masih belum. Kan membulatkan kata itu tidak hal yang mudah. Kan kita dapat mengusulkan 3 nama. Nama - nama itu kan juga mempertimbangkan partai dan fraksi," kata Nofrizal.
Dalam menggodok hal itu, kata Nofrizal, tentu dilakukan rapat pimpinan terlebih dahulu, namun hal itu juga belum dilakukan.
"Di pimpinan belum, masih di internal masing - masing. Mekanismenya juga harus hati-hati kan, karena nanti bisa silang pendapat," kata Nofrizal.
"Dalam surat Kemendagri itu, ditujukan ke Ketua DPRD, tapi mekanismenya apa melalui paripurna kita juga gak tahu. Tapi harus dikonsultasikan karena ini lembaga kolektif kolegial," katanya.***