PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus memperkuat komitmen dalam membangun ekosistem halal yang kuat dan berdaya saing di daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui pelaksanaan Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 Tingkat Provinsi.
Agenda ini bertujuan untuk mempercepat penahapan kewajiban sertifikasi halal yang telah ditetapkan batas akhirnya oleh pemerintah pusat pada Oktober 2026 mendatang, guna memberikan perlindungan dan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat sebagai konsumen.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak boleh dipandang sebagai beban administratif semata oleh para pelaku usaha. Sebaliknya, sertifikasi ini merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Pihaknya ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi ataupun kesulitan dalam mengakses layanan pengurusan jaminan produk halal tersebut.
"Saya percaya, industri halal bukan hanya bagian dari identitas masyarakat Riau, tetapi juga bagian dari strategi membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan. Melalui gerakan Wajib Halal Oktober 2026 ini, mari kita jadikan Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi terdepan dalam implementasi jaminan produk halal di Indonesia," ujar Syahrial Abdi saat memberikan pengarahan.
Dalam kesempatan tersebut, Syahrial menjabarkan data bahwa Provinsi Riau memiliki target sertifikasi sebanyak 20.000 produk halal. Dari jumlah target tersebut, saat ini baru terealisasi dan terverifikasi sebanyak 13.000 produk. Artinya, masih ada sisa 7.000 produk lagi yang harus digesa pemenuhannya oleh seluruh pihak terkait dalam waktu dua bulan ke depan demi mencapai target yang telah ditetapkan secara nasional.
Guna mengejar sisa target tersebut, Pemprov Riau bersinergi dengan berbagai pihak untuk menggelar sosialisasi secara masif yang tersebar di 38 titik di seluruh wilayah Bumi Lancang Kuning. Melalui momentum WHO 2026 ini, Sekdaprov Riau mengajak seluruh pelaku usaha, khususnya di industri makanan halal yang belum memiliki sertifikasi, untuk segera memanfaatkan program fasilitas pengurusan gratis karena seluruh biayanya telah disubsidi dan dianggarkan oleh pemerintah melalui BPJPH dan Kementerian Agama.
Lebih lanjut, Syahrial mengingatkan bahwa setelah batas waktu program Wajib Halal Oktober (WHO) ini selesai, pelaksanaan sertifikasi halal akan tetap bersifat wajib bagi para pelaku usaha. Perbedaannya, program fasilitas sertifikasi gratis yang melekat pada kampanye WHO ini akan berakhir di bulan Oktober. Oleh sebab itu, momentum subsidi pembiayaan dari pemerintah pusat ini harus dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat sebelum tenggat waktu berakhir.
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang pasca-Oktober, Pemprov Riau juga telah membangun kolaborasi lintas sektor untuk menjaga keberlanjutan program penguatan UMKM ini. Pemprov Riau bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) di tingkat kabupaten/kota. Pihak-pihak tersebut telah menyiapkan alokasi anggaran khusus di APBD untuk memberikan dukungan pembiayaan sertifikasi bagi UMKM maupun koperasi sesuai dengan entitas bisnisnya.
Di akhir acara, Sekdaprov Riau menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 25 pelaku usaha yang telah berhasil menyelesaikan proses verifikasi produk mereka. Syahrial Abdi juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Riau, LPPOM Riau, para pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan yang terlibat aktif.
Ia berharap kolaborasi di 38 titik sosialisasi ini dapat berjalan masif sehingga pesan penting mengenai kewajiban sertifikasi halal ini tersampaikan dengan baik kepada seluruh pelaku industri di Riau.***