Optimalkan Fungsi Pajak, Bapenda Bengkulu Selatan Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN dengan Kejari

I

Isman

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:15 WIB

Optimalkan Fungsi Pajak, Bapenda Bengkulu Selatan Jalin Kerja Sama Hukum Perdata dan TUN dengan Kejari
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan, Dr. Edwin Permana, ST, MT, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH.

BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Upaya pengamanan dan optimalisasi pendapatan daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan kini memiliki penguatan dari sisi hukum. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Selatan, Dr. Edwin Permana, ST, MT, MM, resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, SH, MH, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Bengkulu Selatan ini turut dihadiri oleh Kabid Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda, Eva Diana, SH, serta jajaran pejabat struktural dari kedua instansi.

Perjanjian ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang mungkin dihadapi Bapenda dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala Bapenda, Dr. Edwin Permana, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini mencakup dua poin krusial. Pertama, bantuan hukum, dimana Jaksa Pengacara Negara akan bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah dalam sengketa perdata maupun TUN, baik secara litigasi (di pengadilan) maupun non-litigasi.

Kedua, adalam pertimbangan hukum, yang meliputi pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit) di bidang perdata.

"Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak. Kami ingin setiap langkah penyelesaian masalah hukum yang dihadapi Bapenda berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan," ujar Edwin Permana.

Melalui sinergi ini, Bapenda Bengkulu Selatan diharapkan dapat lebih percaya diri dalam melakukan penagihan pajak atau pengambilan kebijakan strategis, karena didampingi oleh ahli hukum negara. Hal ini juga mencakup antisipasi sengketa dalam tata usaha negara maupun pengujian peraturan daerah di tingkat yang lebih tinggi.

Sinergi antara Bapenda dan Kejari ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan terlindungi secara hukum.***

Penulis: DL