Palsu dan Menyesatkan, Nama PDAM Kampar Dicatut Website Liar Berisi Data Kabupaten Lain

I

Isman

Rabu, 10 Juni 2026 | 10:54 WIB

Palsu dan Menyesatkan, Nama PDAM Kampar Dicatut Website Liar Berisi Data Kabupaten Lain
Website atas nama PDAM Kampar

BANGKINANG, AmiraRiau.com — Manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kampar menjadi sorotan tajam publik. Jaringan siber dihebohkan dengan kemunculan situs web asing berselancar menggunakan nama domain pdamkampar.com yang menampilkan data operasional keliru dan dinilai dapat menyesatkan para pelanggan di Kabupaten Kampar.

Anehnya, Direktur Perumda Tirta Kampar, H. Eka Demi Yusra, mengaku sama sekali tidak mengetahui keberadaan situs tersebut. Dirinya justru mengungkapkan fakta bahwa badan usaha milik daerah (BUMD) yang dipimpinnya tersebut hingga pertengahan tahun ini memang belum memiliki kanal informasi resmi berbasis web.

"Informasi dari kami, PDAM Kampar belum ada membuat website resmi. Kami tidak pernah memproduksi atau meluncurkan domain tersebut," kilih Eka Demi Yusra saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Pengakuan manajemen BUMD tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak yang menilai adanya kelalaian pengawasan atas perlindungan merek dan identitas korporasi daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran teknis pada halaman utama domain tiruan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal, diantaranya pada lembar utama justru tertulis rujukan "Selamat Datang di Perumdam Tirta Mentaya", yang merupakan perusahaan air minum resmi milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, seluruh narasi dan skema suplai air bersih yang diunggah merujuk pada cakupan wilayah Kalimantan, bukan wilayah pelayanan daratan Kabupaten Kampar serta situs liar tersebut mencantumkan lokasi kantor di Jalan Prof. M. Yamin SH Nomor 15 Bangkinang. Padahal, markas operasional riil Perumda Tirta Kampar berdiri di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 107 Bangkinang.

Abainya manajemen dalam mengamankan aset digital bernama daerah ini disayangkan oleh jurnalis senior Kampar, Herdi. Menurutnya, di era keterbukaan informasi siber, ketiadaan kanal pengaduan dan transparansi resmi dari Perumda Tirta Kampar merupakan kemunduran tata kelola perusahaan pelat merah yang melayani ribuan pelanggan.

"Jika domain itu ilegal, mengapa bisa dibiarkan bebas muncul dan meracuni ruang publik tanpa ada tindakan hukum atau pemblokiran dari manajemen? Ini menyangkut marwah instansi dan kenyamanan konsumen. Jangan sampai masyarakat menerima draf informasi tarif atau gangguan teknis yang salah dari situs siluman tersebut," tegas Herdi secara tertulis.

Hingga berita ini naik cetak, belum ada pernyataan mitigasi lanjutan atau langkah hukum konkret dari jajaran Direksi Perumda Tirta Kampar untuk melaporkan pembuat domain tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital maupun upaya pembuatan portal resmi guna membentengi hak informasi para pelanggan.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman