BANGKINANG KOTA ,Amirariau.com-Dalam rangka sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Kampar bersama KPU Kabupaten Kampar melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kelas I-B.
Koordinasi tersebut membahas data masyarakat Kabupaten Kampar yang hak politiknya, khususnya hak memilih dan dipilih, dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Kunjungan kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut berlangsung pada Senin (26/10/2026). Dari Bawaslu Kabupaten Kampar, hadir Fadriansyah, S.Pd., selaku Koordinator Divisi P2H, bersama jajaran. Sementara itu, dari KPU Kabupaten Kampar hadir Ketua KPU Kampar Andi Putra, S.E., M.M., beserta jajaran Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua PN Bangkinang Kelas I-B, Novianto Hermawan, S.H., bersama sejumlah hakim.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar meminta dukungan PN Bangkinang terkait informasi data warga yang hak politiknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan. Permintaan ini merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026.
Fadriansyah berharap koordinasi antara Bawaslu, KPU, dan PN Bangkinang dapat memperkuat kerja sama antarlembaga, terutama dalam membantu KPU melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2029.
Menurutnya, informasi mengenai warga yang hak politiknya dicabut berdasarkan putusan pengadilan sangat penting untuk memastikan data pemilih dikelola secara akurat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Senada dengan itu, Ketua KPU Kabupaten Kampar Andi Putra berharap koordinasi tersebut dapat mempererat sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu dan PN Bangkinang. Sinergi ini dinilai penting untuk mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Bangkinang Kelas I-B, Novianto Hermawan, S.H., menyambut baik kunjungan Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar. Ia juga mengapresiasi kekompakan serta sinergi kedua lembaga tersebut dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang lebih baik.
Terkait data pencabutan hak politik masyarakat di Kabupaten Kampar, Novianto menjelaskan bahwa pihaknya belum memiliki data yang dimaksud. Ia menyarankan agar Bawaslu dan KPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar, yang kemungkinan memiliki informasi terkait perkara-perkara tersebut.
Selain itu, apabila ditemukan perkara yang relevan, koordinasi juga dapat dilakukan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pekanbaru.
“Kendati demikian, secara data kita akan bantu KPU dan Bawaslu Kabupaten Kampar untuk mendapatkan informasi tersebut,” ujar Novianto.
Ia kemudian menjelaskan bahwa pencabutan hak politik di Indonesia dapat dijatuhkan sebagai pidana tambahan melalui putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hak politik yang dimaksud mencakup hak pilih aktif, yakni hak untuk memilih, serta hak pilih pasif, yaitu hak untuk dipilih atau menduduki jabatan publik. Pencabutan hak tersebut tidak berlaku secara otomatis, tetapi harus berdasarkan putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Novianto menjelaskan bahwa salah satu tindak pidana yang dapat menjadi dasar pencabutan hak politik adalah tindak pidana korupsi, khususnya apabila berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Pencabutan hak politik juga dapat dijatuhkan dalam perkara tertentu lainnya sesuai dengan ketentuan hukum.
Dalam penjelasannya, ia merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur pencabutan hak tertentu, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia turut menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, termasuk hak yang berkaitan dengan jabatan publik dan hak politik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Novianto juga menjelaskan bahwa pencabutan hak politik harus memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM). Karena itu, jenis hak yang dicabut serta jangka waktu pencabutannya harus mengacu pada putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa kejelasan data mengenai pencabutan hak politik menjadi salah satu aspek penting dalam pemutakhiran data pemilih. Melalui koordinasi antarlembaga, diharapkan informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh secara tepat sehingga mendukung penyusunan data pemilih yang akurat untuk Pemilu 2029 mendatang.