ASAHAN, AmiraRiau.com- Kabupaten Asahan menjadi pusat perhatian nasional selama dua hari, 4-5 November 2026. Tim penilai dari KPK RI bersama Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkeu, BPKP, Ombudsman, dan Pemprov Sumatera Utara datang untuk melakukan Penilaian Akhir Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026.
Penilaian ini bukan tentang siapa paling bagus di atas kertas. Bagi Pemkab Asahan, ini adalah pembuktian bahwa integritas sudah menjadi cara kerja sehari-hari, dari ruang birokrasi, loket pelayanan, ruang kelas, hingga tengah masyarakat.
Langkah pertama tim penilai adalah melihat langsung ke lapangan. Mereka mendatangi DPMPTSP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, dan UPTD SMP Negeri 7 Kisaran. Di tempat-tempat itu, mereka mengecek apakah program pencegahan korupsi benar-benar berjalan atau hanya sekadar laporan.
Setelah itu, seluruh hasil temuan dibahas tuntas dalam rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Forum tersebut dihadiri perwakilan KPK RI, Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkeu, BPKP, Ombudsman, Pemprov Sumut, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab, Camat se-Kabupaten Asahan, tokoh-tokoh etnis, dan tamu undangan lainnya.
Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengungkapkan bahwa setelah observasi selama 4-5 bulan, Asahan tercatat sudah memenuhi 5 komponen dan 15 indikator penilaian. Namun ia menegaskan, tim tetap akan menguji bukti dukung yang diserahkan agar benar-benar cocok dengan kenyataan di lapangan.
Menurut Andhika, tantangan yang masih tersisa adalah menyambungkan kebijakan di OPD dengan praktik di unit bawahnya. Ia memberi contoh sosialisasi pencegahan gratifikasi di Dinas Pendidikan yang belum sepenuhnya menjangkau satuan pendidikan. Ia meminta agar sosialisasi di sekolah terus diperkuat dan dilakukan secara konsisten.
Penguatan yang sama juga diperlukan di pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Andhika menjelaskan, Program Ber-Aksi Tahun 2026 adalah pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang dimulai sejak 2024. Program ini bertumpu pada 5 komponen dan 15 indikator untuk membangun tata kelola daerah yang bersih dan berintegritas.
Lima komponen tersebut adalah penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.
Perjalanan Asahan menuju tahap akhir ini sudah panjang. Dimulai dari observasi 10 Maret 2026, bimbingan teknis hybrid 19 Mei hingga 11 Juni 2026, dan enam kali monitoring serta pendampingan, yang terakhir dilakukan pada 1 Oktober 2026.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui 5 komponen dan 15 indikator tersebut.
Pemkab Asahan memperkuat pencegahan korupsi lewat penguatan Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), dan perluasan kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR dan 62 laporan di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti.
Nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Asahan juga mengalami lonjakan, dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau naik 42,55 poin berdasarkan evaluasi KPK.
Pada sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan mendorong transformasi melalui digitalisasi dan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan. Selain itu, diterapkan larangan gratifikasi dan calo, perluasan layanan digital, transparansi informasi layanan, serta pembayaran nontunai untuk menciptakan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan bebas korupsi.
Menutup pemaparannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penilai KPK RI dan seluruh kementerian, lembaga, serta pihak terkait atas arahan dan rekomendasi selama pembinaan dan penilaian. Semua masukan itu akan menjadi bahan evaluasi untuk terus melakukan pembenahan.
Tim penilai berharap temuan dan hasil evaluasi ini dapat menjadi bahan perbaikan, terutama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Nilai antikorupsi diharapkan tidak hanya berhenti pada kebijakan dan sosialisasi, tetapi benar-benar diwujudkan secara konsisten hingga ke unit pelayanan terdepan.
Melalui penilaian akhir ini, Pemkab Asahan diharapkan semakin memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.***
Penulis: Heru
Editor: Isman