Pedagang di Jalan Ahmad Yani Diizinkan Berjualan Hingga Pukul 07.00 Wib Pagi

Pedagang di Jalan Ahmad Yani Diizinkan Berjualan Hingga Pukul 07.00 Wib Pagi
Asisten II Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan dispensasi kepada pedagang yang berjualan di Jalan Ahmad Yani untuk membuka dagangan hingga pukul 07.00 WIB.

"Pasar tumpah di Jalan Ahmad Yani, penekanan kami adalah waktu berjualannya. Kami masih memberikan dispensasi karena pasar grosiran (Pasar Induk) belum selesai," ujar Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (22/11/2023).

Untuk itu, kata dia, para pedagang diingatkan agar mematuhi jadwal yang ditentukan sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Karena di pasar tumpah itu ada sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan lain sebagainya. Kami minta akses ke rumah sakit jangan sampai terjadi sumbatan," ucap Ingot.

Kepada OPD teknis, lanjut dia, diminta supaya melakukan pengawasan di lapangan.

"Kami telah meminta agar dinas terkait dan Satpol PP berkomunikasi dengan pelaku usaha di pasar tumpah itu," tutupnya.

Sebelumnya, Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyebutkan jika pemerintah kota tengah mencari solusi untuk menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan Jalan A Yani. Sebab, sejauh ini masih ada pedagang yang berjualan hingga pukul 10.00 WIB. (abd)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index