PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan tak ada yang menambah libur usai libur dan cuti bersama selama 3 hari pekan depan.
Yang mana pemerintah menetapkan tanggal 27 Januari 2025 sebagai libur nasional sempena Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Kemudian tanggal 28 Januari cuti bersama Imlek dan tanggal 29 Januari libur Tahun Baru Imlek.
“Kamis (30 Januari) seluruh pegawai kembali beraktivitas melaksanakan tugas seperti biasa, jangan ada yang menambah libur,” pesan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zarman Candra, Jumat (24/1/2025).
Bagi ASN maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang kedapatan menambah libur, kata dia, nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Untuk itu, seluruh pegawai harus lebih disiplin. Setelah cuti bersama, agar bisa kembali bertugas untuk melakukan pekerjaan masing-masing,” pinta Zarman.
Di momen libur dan cuti bersama, ASN Pemko Pekanbaru bisa memanfaatkannya untuk bersilaturahmi dengan keluarga. “Kami ucapkan selamat memperingati Isra Mikraj dan menyambut Tahun Baru Imlek bagi yang merayakan,” tutup Zarman.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman