Pelamar PPPK Pekanbaru yang TMS Bisa Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini

Pelamar PPPK Pekanbaru yang TMS Bisa Ajukan Sanggah Mulai Hari Ini
ilustrasi

PEKANBARU - Sebanyak 809 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemko Pekanbaru yang tak lulus dalam seleksi administrasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS), bisa mengajukan sanggahan mulai hari ini, Kamis (19/10/2023) hingga Sabtu (21/10/2023).

Plt Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Fabillah Sandy melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ahmad Nurdinsyah mengatakan, sanggahan tersebut diajukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Pelamar yang ingin mengajukan sanggahan di sscasn.bkn.go.id, mereka bisa masuk menggunakan akun masing-masing. Akun yang digunakan saat pendaftaran," ungkapnya, Kamis siang.

"Di situ (laman sscasn) kalau misalnya tidak memenuhi syarat, nanti ada opsi ajukan sanggahan. Klik ajukan sanggah," ulas Akang, sapaan akrabnya.

Dalam masa sanggah, terang dia, pelamar tidak diperbolehkan memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah. Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak 1 kali.

Nantinya, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan apabila terbukti bahwa kesalahan administrasi bukan berasal dari pelamar.

"Apabila sanggahan pelamar diterima, panitia pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK jabatan fungsional tahun 2023 akan mengumumkan hasil sanggahan yang diterima pada pengumuman pasca sanggah," tutupnya.

Sesuai jadwal, pengumuman pasca sanggah akan diumumkan dari tanggal 22 sampai 28 Oktober 2023.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 809 pelamar PPPK Pemko Pekanbaru yang terdiri dari 707 pelamar PPPK teknis dan 102 pelamar PPPK kesehatan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Dari total 1.510 pelamar PPPK teknis, hanya 803 di antaranya yang lulus seleksi administrasi. Sementara pelamar PPPK kesehatan berjumlah 286 orang, hanya 184 yang lulus seleksi administrasi. (abd)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index