INHU - Sebanyak 166 truk Over Dimensi Over Loading (ODOL) atau muatan berlebih ditilang tim gabungan penegakan hukum (Gakkum) yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, TNI/Polri, di Kabupaten Indragiri Hulu (Hulu), Riau.
Ratusan truk yang di tilang tim gabungan tersebut kendaraan melebihi kapasitas maksimal, baik dari sisi berat maupun dimensi (ukuran).
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas, Martian Firnandi, Selasa (14/3/2023).
"Total ada 166 truk ODOL yang kita lakukan tindakan tilang, saat razia di wilayah Kabupaten Inhu tim gabungan," kata Martian.
Dia mengatakan, sebanyak 166 truk ODOL yang terjaring razia tersebut dilakukan berbagai lokasi dan waktu berbeda di wilayah Inhu. Seperti Kecamatan Lalak, Simpang E, Tugu Lima Rengat.
"Sebagian besar truk ODOL yang terjaring bermuatan batubara. Razia ini menjawab keresahan masyarakat atas kerusakan jalan-jalan akibat truk ODOL yang tidak sesuai dengan tonase jalan," Ujarnya.
Lebih lanjut Martian menyampaikan, berkas penilangan 166 truk ODOL tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Inhu untuk disidangkan.
"Jadi kita Dishub hanya sebatas menindak, sedangkan untuk pemberian sanksi di pengadilan," sebutnya.
Selain penindakan, kata Martian, pihaknya juga telah menyurati perusahaan yang kendaraannya terjaring truk ODOL.
"Perusahaan pemilik truk ODOL sudah disurati oleh bidang angkutan, kalau truknya terjaring razia. Untuk penindakan truk ODOL ini tidak berhenti di sini, tapi kami akan melakukan operasi di wilayah lainnya," Tegasnya.(Ady)