Pemko Pekanbaru Ancam Putuskan Kerja Sama Pengelolaan Pasar Bawah

I

Isman

Senin, 24 Agustus 2026 | 14:43 WIB

Pemko Pekanbaru Ancam Putuskan Kerja Sama Pengelolaan Pasar Bawah
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, saat meninjau progres revitalisasi Pasar Bawah pada akhir Juli 2026 lalu. Diketahui saat itu progresnya baru berkisar 62 persen.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengancam bakal melakukan pemutusan kontrak Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) pengelolaan Pasar Wisata Pasar Bawah dengan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, saat ini pemerintah kota sudah melayangkan Surat Peringatan Ketiga atau SP3 ke PT AAS selaku pengelola Pasar Bawah.

SP3 diberikan lantaran revitalisasi bangunan pasar tersebut tak kunjung tuntas. Padahal berdasarkan KSP, revitalisasi seharusnya sudah tuntas dilakukan pada 2025 lalu. Namun, hingga kini revitalisasi baru berkisar 62 persen.

Dengan diberinya surat peringatan terakhir, Pemko Pekanbaru mendesak agar PT AAS menggesa pekerjaan revitalisasi.

Disampaikan Ami, sapaan Zulhelmi Arifin, pemberian SP3 bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian daerah. Sebab, keterlambatan pembangunan dapat berdampak terhadap berbagai pihak, termasuk para pedagang yang telah menunggu kepastian pengoperasian kembali pasar tersebut.

Ia mengatakan bahwa PT AAS merupakan mitra Pemko Pekanbaru sehingga pemerintah tetap memiliki komitmen untuk membantu mempercepat penyelesaian pembangunan. 

Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal yang melanggar perjanjian kerja sama, Pemko Pekanbaru harus memberikan sanksi sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.

Setelah SP3 diberikan, Pemko Pekanbaru akan melihat perkembangan pembangunan Pasar Bawah. Jika tidak ada kemajuan yang berarti, pemerintah akan mengambil langkah selanjutnya berupa pemutusan kontrak kerja sama.

"Artinya ini (kesempatan) terakhir, kewajiban mereka (pengelola) kepada pemerintah harus dipenuhi," tegas Ami, Senin (24/8/2026).

"Pengelola harus bisa memberikan kepastian kapan menyelesaikan bangunan itu, kapan bisa operasional. Apalagi pedagang sudah investasi, kapan pedagang bisa jualan. Ini bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat," ulasnya.

Diterangkan Ami, SP3 yang dilayangkan ke PT AAS selaku pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah telah berdasarkan regulasi salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

"Karena seluruh aset itu (Pasar Bawah) milik Pemko Pekanbaru dikerjasamakan untuk pemanfaatannya," ujarnya.

"Sebelumnya kita sudah memberikan teguran pertama, kedua, dan sudah ada progres. Tapi secara administratif, kita harus mengambil langkah untuk memenuhi klausul dalam kontrak, maka layangkan SP3," tutup Ami.***

Penulis: Afnan
Editor: Isman