PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berencana hapuskan kutipan parkir di ruas-ruas jalan kecil. Rencana ini seiring dilakukannya penataan ulang tata kelola parkir tepi jalan umum.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, Pemko berupaya menata kembali parkir tepi jalan umum. Saat ini tarif parkir juga sudah turun setelah adanya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025.
“Dalam satu bulan ini kita lakukan penataan, kajian oleh dinas perhubungan. Seperti mungkin di gang-gang itu gratis parkir nya, tidak dipungut lagi,” kata Zulhelmi Arifin, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, kajian-kajian teknis sudah mulai dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Mereka nantinya bisa memetakan lokasi mana saja yang tidak lagi dipungut tarif parkir. Mulai dari gang, hingga jalan-jalan kecil.
Kemudian, mana lokasi yang dipungut tarif parkir Rp1.000 dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Serta adanya tarif diatas Rp2.000 untuk ruas jalan protokol atau padat kendaraan.
“Mohon maaf, karena tujuan dari parkir sendiri tidak hanya untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun bagaimana kita bisa mengatur dan mengurangi lalulintas,” jelasnya.
Kajian mendalam masih dilakukan oleh Dishub Pekanbaru terkait tata kelola parkir tepi jalan umum. Pemerintah berencana membuat tarif parkir progresif atau tarif yang naik bertahap sesuai dengan durasi parkir di jalan tertentu atau protokol.
“Kita mau atur semuanya, makanya dengan kajian tadi. Tapi insyaallah semua dapat terlayani, terutama bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, meminta kepada PT. Yabisa Sukses Mandiri selaku operator parkir tepi jalan umum untuk menerapkan penuh tarif parkir baru.
Sebab dari laporan yang ada, masih ada juru parkir (jukir) yang memungut tarif parkir lama sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp3 ribu roda 4.
“Jadi kita minta operator, mereka segera melaksanakan ini (tarif parkir baru),” ucap Markarius, Kamis (27/2/2028).
Dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terang dia, hingga kini masih terus memberikan sosialisasi tarif parkir baru kepada warga dan jukir.
“Sosialisasi sudah (dilakukan) dan terus dilaksanakan,” tutupnya.***
Sumber: Pekanbaru.go.id

