PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus mematangkan pelaksanaan program penugasan aparatur sipil negara (ASN) di tiap lingkungan rukun warga (RW). Untuk memastikan program berjalan optimal, pemko melakukan evaluasi sekaligus monitoring terhadap kinerja ASN yang telah ditugaskan di lapangan.
"Kegiatan ini kami lakukan sebagai bahan evaluasi dan monitoring terhadap capaian tugas yang telah dilaksanakan. Kami juga ingin memastikan penugasan ASN di setiap RW berjalan lebih efektif," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syamsuwir dalam rapat evaluasi Program 1 ASN 1 RW untuk Kecamatan Tuah Madani, Marpoyan Damai, Bukitraya dan Limapuluh di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (17/6/2026).
Pada awal pelaksanaan program, pemko berupaya menempatkan ASN di wilayah yang berdekatan dengan tempat tinggal masing-masing. Dalam praktiknya, sejumlah kendala ditemukan.
Karena, data alamat ASN yang tercantum pada kartu tanda penduduk (KTP) tidak selalu sesuai dengan domisili sebenarnya. Padahal, penempatan ASN dilakukan berdasarkan data administrasi kependudukan yang tersedia. Setelah surat perintah tugas (SPT) diterbitkan, ditemukan banyak ASN yang ternyata tinggal di lokasi berbeda dengan alamat pada KTP.
"Ada ASN yang alamat KTP-nya berada di Kecamatan Tuah Madani, tetapi kenyataannya berdomisili di Kecamatan Bukitraya. Kondisi ini membuat penempatan awal perlu disesuaikan kembali," ujar Syamsuwir.
Atas arahan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, pemko merevisi surat perintah tugas tersebut. Para ASN ini diberikan waktu selama dua pekan untuk melakukan penyesuaian penempatan berdasarkan data domisili.
Setelah masa penyesuaian berakhir, pemko menerbitkan SPT baru dengan penempatan yang lebih dekat dengan tempat tinggal masing-masing ASN. Seluruh proses penyesuaian telah selesai dilakukan.
"Saat ini, surat perintah tugas yang baru sudah kami terbitkan dan bagikan. Tidak ada lagi alasan ASN untuk meminta perpindahan lokasi penugasan karena kesempatan penyesuaian telah diberikan," tegas Syamsuwir.
Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang ditugaskan dalam program Satu ASN Satu RW ini diminta segera beradaptasi dan bekerja maksimal sesuai lokasi penugasan yang telah ditetapkan. Untuk mengukur efektivitas program, pemko akan melakukan evaluasi setiap pekan selama masa penugasan yang berlangsung selama dua bulan.
"Nanti capaian kinerja masing-masing ASN akan kami tampilkan setiap pekan. Bagi yang tidak memenuhi target, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Syamsuwir.
Selain evaluasi kinerja, pemko juga menyiapkan dukungan teknis bagi ASN yang menghadapi kendala di lapangan. Untuk permasalahan aplikasi pendataan, ASN dapat berkoordinasi dengan Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru.
Sementara itu, kendala teknis lainnya dapat dikonsultasikan kepada Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pekanbaru. Para lurah dan camat diminta mendukung kinerja para ASN ini di wilayah masing-masing.
Sejumlah fasilitas pendukung, seperti tanda pengenal (name tag), telah disiapkan untuk memudahkan ASN saat bertugas di lapangan. Ia berharap para ASN yang ditugaskan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengurangi keluhan yang tidak konstruktif.
"Saya berharap ASN yang ditugaskan mendata warga tidak terlalu banyak mengeluh. Kritik dan masukan tentu boleh disampaikan, tetapi harus tetap proporsional dan bertujuan memperbaiki pelaksanaan program," sebut Syamsuwir.
Seluruh ASN yang terlibat dalam program ini merupakan bagian dari Pemko Pekanbaru. Jadi, tiap ASN yang ditugaskan memiliki tanggung jawab bersama dalam menyukseskan program pelayanan kepada masyarakat.
"Saya senang melihat ASN mengenakan seragam KORPRI. Meskipun statusnya PPPK paruh waktu, mereka tetap merupakan bagian dari Korps Pegawai Republik Indonesia dan memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan publik di Kota Pekanbaru," pungkasnya.***