Pemko Pekanbaru Tegas! Perpendek Alur Penyaluran Minyakita Hanya Sampai D2

Pemko Pekanbaru Tegas! Perpendek Alur Penyaluran Minyakita Hanya Sampai D2
Minyakita

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan ke distributor MinyaKita agar menyalurkan minyak goreng bersubsidi tersebut sesuai regulasi.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan, penyaluran MinyaKita itu menjadi fokus pembahasan dalam Rakor TPID, Selasa (10/6/2025).

Rakor yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 kantor Bapenda setempat di Jalan Teratai, dipimpin Pj Sekdako Zulhelmi Arifin.

Disampaikan Ingot, penyaluran MinyaKita menjadi fokus pembahasan lantaran masih ada yang dijual pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

"Untuk itu kita berharap para distributor agar menyalurkan sesuai regulasi yang sudah ada," ucapnya.

Berdasarkan regulasi, terang Ingot, MinyaKita disalurkan oleh pemerintah melalui produsen ke Distributor Lini Satu atau D1, kemudian dari D1 disalurkan ke Distributor Lini Dua (D2).

"Dari D2, itu langsung ke pengecer. Tidak ada lagi D3 dan D4, karena hanya dibolehkan sampai D2," ungkapnya.

Dikatakan Ingot, sistem penyaluran diatur pemerintah bertujuan untuk memastikan distribusi MinyaKita secara efisien dan terstruktur, sehingga harga bisa terkendali. Untuk itu, distributor dibatasi sampai D2.

"Kalau ada distributor lagi setelah D2, berarti itu ada pelanggaran, akan diambil tindakan segera sesuai aturan berlaku. Maka kita mengingatkan ke distributor, setelah D2, langsung ke pengecer, tidak boleh ada perantara lagi," tutupnya.***

#Minyak Kita

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index