Pemprov Riau Ajukan Suhardiman Amby Menjadi Bupati Kuansing Definitif ke Kemendagri

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau sedang memproses usulan Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang saat ini berstatus Plt menjadi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) definitif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu dilakukan pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuansing non aktif Andi Putra. Dimana MA telah menetapkan putusan kasasi yang diajukan Andi Putra dalam kasus suap pengurusan rekomendasi perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari pada 30 Maret lalu.

“Surat keterangan salinan putusan Bupati Kuansing non aktif sudah kami terima dari MA. Kemudian kita sudah menyampaikan rekomendasi pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing sedang berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprov Riau, Rayan Pribadi, Jumat (12/5/23).

MA sendiri saat itu tidak membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Riau, namun hanya memberi diskon masa hukuman menjadi 4 tahun dari sebelumnya divonis 5 tahun dan 7 bulan. Dengan telah terbitnya putusan MA tersebut, maka perkara Andi Putra telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Selanjutnya, pihaknya saat ini tengah menunggu surat pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing dari Kemendagri pasca adanya salinan putusan Inkracht dari MA.

“Saat ini kita Pemprov Riau sedang menunggu surat keputusan pemberhentian Andi Putra sebagai Bupati Kuansing dari Kemendagri,” terang Rayan.

“Setelah kita terima, akan Kami teruskan ke Pemkab Kuansing untuk diparipurnakan di DPRD Kuansing pengangkatan Wakil Bupati sebagai Bupati Kuansing definitif. Selanjutnya baru Kami mengajukan usulan penunjukan Wakil Bupati Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuansing definitif ke Kemendagri untuk diagendakan pelantikan,” Ujarnya.***

gambar