Pemutihan PKB Riau Berakhir 15 Desember 2025: Denda Dihapus, Mati Pajak 2 Tahun Cukup Bayar Setahun

A

administrator

Kamis, 13 November 2025 | 00:00 WIB

Pemutihan PKB Riau Berakhir 15 Desember 2025: Denda Dihapus, Mati Pajak 2 Tahun Cukup Bayar Setahun

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah dilaksanakan sejak 19 Mei 2025. Program yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025 ini akan berakhir pada tanggal krusial: 15 Desember 2025.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, menekankan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Program ini menawarkan sejumlah keringanan yang sangat diminati, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak:

Jenis KeringananDetail ManfaatTarget Wajib Pajak
Bebas & Pengurangan Pokok Pajak TerutangPembebasan dan pengurangan pokok pajak, serta penghapusan sanksi administrasi (denda) keterlambatan.Semua wajib pajak (Pribadi, Dinas, Angkutan Umum BM).
Tunggakan 2 Tahun atau LebihWajib pajak hanya perlu membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja.Kendaraan yang mati pajak 2 tahun atau lebih.
Mutasi Masuk (Non-BM)Mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 50% pada tahun pertama sebagai insentif.Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk ke Riau.
Wajib Pajak TaatPengurangan pajak sebesar 10% bagi pemilik yang membayar pajak 3 tahun berturut-turut sebelum jatuh tempo.Wajib pajak yang taat (perlu mengajukan permohonan H-1 bulan sebelum jatuh tempo).

Kebijakan pemutihan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mutasi keluar Riau, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan ex-lelang.

Untuk mempermudah masyarakat, layanan dispensasi ini dapat diakses melalui berbagai kanal, tidak hanya di Kantor Samsat, tetapi juga di Samsat Drive Thru. 

Tersedia 2 unit di Pekanbaru (layanan tunai di depan Kantor Bapenda Riau, non-tunai di Samsat Jalan Gajahmada), serta tersedia di Pelalawan, Tembilahan, Ujung Tanjung, dan Dumai, yaitu Samsat Tanjak dan Samsat Keliling.

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan waktu yang tersisa hingga 15 Desember 2025 agar terhindar dari sanksi dan denda.***