Penerimaan 350 PPPK Pekanbaru Dibuka, Pendaftaran Hingga 20 Oktober

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pendaftaran seleksi penerimaan 350 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, sudah dibuka.

Ratusan formasi PPPK yang dibuka terdiri dari 200 tenaga guru, 100 tenaga teknis, serta 50 tenaga kesehatan (nakes).

Sesuai jadwal, pendaftaran dimulai dari tanggal 1 sampai 20 Oktober 2024. Kemudian untuk seleksi administrasi berlangsung hingga 29 Oktober, dan hasil seleksi administrasi diumumkan tanggal 31 Oktober sampai 1 November 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru Irwan Suryadi melalui Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Ahkmad Nurdinsyah menyebutkan, pendaftaran penerimaan 350 PPPK itu telah diumumkan di website bkpsdm.pekanbaru.go.id pada Selasa (1/10/2024).

“Pengumuman juga dapat dilihat di Instagram BKPSDM Pekanbaru dengan nama akun @bkpsdmpku,” ungkapnya, Rabu (2/10/2024).

Ia mengatakan, di pengumuman bernomor B.800.1.2.1/BKPSDM-PPSI-PP/2156 /2024 tentang Pelaksanaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 itu juga dijelaskan mekanisme dalam seleksi PPPK.

Yang mana mekanisme PPPK dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi pelamar guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023.

“Jadi pelamar prioritas guru adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru di instansi Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru pada periode sebelumnya,” ucap Akhmad Nurdiansyah.

Kemudian, terang Akang, sapaan akrabnya, pelamar eks Tenaga Honorer Kategori Dua (THK II) adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di Pemerintah Kota Pekanbaru sampai dengan periode pendaftaran P3K Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2024.

Selanjutnya tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN, adalah pegawai yang terdaftar dalam database tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kemudian tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah, dengan minimal lama bekerja 2 tahun. Terus juga ada guru non ASN di sekolah negeri yang terdata di Dapodik dengan minimal pengalaman kerja juga dua tahun,” paparnya.

Selain itu, mereka yang lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi juga bisa ikut dalam seleksi PPPK Pemko Pekanbaru.

“Untuk informasi lengkap mengenai syarat dan dokumen yang harus dipenuhi pelamar, dapat dilihat langsung melalui pengumuman di laman bkpsdm.pekanbaru.go.id,” tutupnya.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

gambar