PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pengamat Tata Kota Doktor H Muhammad Ikhsan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban tiang reklame ilegal.
Hal itu ia sampaikan menyikapi penertiban yang mulai dilakukan Pemko Pekanbaru terhadap tiang reklame ilegal dan yang sudan habis masa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Asal jangan tebang pilih, harus sama. Semua yang tidak ada izin dan melanggar ketentuan, pangkas semua. Tidak boleh pilih-pilih," tegasnya, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
"Kalau punya kita (tiang reklame pemko) bermasalah, itu harus ditertibkan juga. Prinsipnya harus adil lah," ulasnya.Setelah dilakukan penertiban, kata Doktor Ikhsan, Pemko Pekanbaru harus meningkatkan pengawasan di lapangan supaya tidak lagi terjadi kesemrawutan.
"Jadi, pengawasan harus dilakukan, tidak bisa dibiarkan aja. Posisinya (tiang reklame) harus ditetapkan, harus ada izinnya sebelum dipasang. Agar tidak semrawut lagi, yang tidak ada izin ditertibkan," pintanya.
Baca Juga:
Doktor Ikhsan, tidak menampik penertiban tiang reklame ilegal yang kini masif dilakukan merupakan bentuk keberanian dan ketegasan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho."Ya (bentuk keberanian dan ketegasan walikota), dan itu harus dibuktikan. Syaratnya itu aja, tidak tebang pilih," tutupnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan terdapat sebanyak 580 tiang reklame yang sudah habis izin PBG.
Baca Juga:
- Permudah Layanan Adminduk Masyarakat, Wali Kota Pekanbaru Launching Mobil AMAN Keliling
- Safari Jumat ke Labuh Baru, Wali Kota Pekanbaru Akan Beri Guru Tahfizh Qur’an Umrah Gratis
- Kabar Gembira! Pemko Pekanbaru akan Terapkan BPJS Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu
Saat ini, terang Zulfahmi, tim penertiban yang dibentuk Pemko Pekanbaru mulai menertibkan dengan menebang tiang reklame yang izin PBG nya sudah kedaluwarsa.
"Sudah ada 4 bando dan 5 tiang reklame yang ditebang tim penertiban," ucapnya.
Pemko Pekanbaru, lanjut Zulfahmi, tidak lagi memberikan peringatan ke pemilik tiang reklame agar memperpanjang izin PBG. Sebab, pemilik telah diingatkan berulang kali namun tak kunjung melakukan perpanjangan izin.
"Kita juga sudah tempel-tempel peringatan di tiang reklame kedaluwarsa. Jika tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka kami akan lakukan pembongkaran," ujarnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman