Penghapusan Piutang UMKM, Pekanbaru Tunggu Juknis dari Pusat

Penghapusan Piutang UMKM, Pekanbaru Tunggu Juknis dari Pusat
Kepala Diskop dan UMKM Pekanbaru Sarbaini.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) penghapusan piutang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Pemerintah Pusat.

Penghapusan piutang UMKM itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru Sarbaini menyebutkan, saat ini pihaknya baru mendapatkan informasi dari pemberitaan media tentang adanya program penghapusan piutang UMKM tersebut.

"Kalau juknisnya sudah kita terima, nanti baru kita sosialisasikan," ujarnya, Selasa (12/11/2024).

Menurut Sarbaini, penghapusan piutang UMKM yang diprogramkan Presiden Prabowo itu tentu sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM.

"Karena itu kita ucapkan syukur Alhamdulillah dengan adanya program pusat untuk penghapusan piutang UMKM. Ini kan jadi angin segar bagi pelaku UMKM di daerah," tutupnya.

Seperti diketahui, dengan penghapusan piutang UMKM, Pemerintah Pusat berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang, serta lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.

Dia belum mengetahui secara pasti teknis penghapusan hutang tersebut. Termasuk penggunaan anggaran yang akan dipakai untuk penghapusan hutang UMKM tersebut.

"Itu kita belum tahu, apakah menggunakan APBD atau dari pusat, itu yang kita tunggu," ucapnya.

Dikatakannya, penghapusan piutang UMKM yang diprogramkan Presiden Prabowo itu tentu sangat bermanfaat bagi pelaku UMKM. Apalagi mereka yang tengah berupaya bangkit dan keluar dari hutang.
Ia menyebut, sejauh ini ada program bantuan subsidi bunga pinjaman 0 persen bagi pelaku usaha mikro. Namun mereka yang berhasil meminjam masih sedikit. Hal itu dikarenakan mereka masih terkendala BI Checking.

Menurutnya, jika program itu memang dapat diterapkan, tentunya sangat membantu UMKM di Kota Pekanbaru.

"Karena itu kita ucapkan syukur Alhamdulillah dengan adanya program pusat untuk penghapusan piutang UMKM. Ini kan jadi angin segar bagi pelaku UMKM di daerah," katanya.

Ia menambahkan, sejauh ini ada sekitar 27.358 UMKM di Kota Pekanbaru. Mereka yang terdaftar bergerak hampir di semua bidang.

Seperti diketahui, dengan penghapusan piutang UMKM, Pemerintah Pusat berharap para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya dapat melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang, serta lebih berdaya guna bagi bangsa dan negara.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index