ROKAN HULU, AmiraRiau.com - Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Teluk Sono Jaya yang digelar di Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (28/10/2026), berlangsung panas dan diwarnai kekecewaan mendalam dari para anggota.
Kericuhan kecil dan ketidakpuasan tersebut dipicu oleh mangkirnya seluruh jajaran pengurus lama, meskipun undangan resmi telah dilayangkan berulang kali oleh panitia pelaksana.
Ketidakhadiran pengurus lama kian memperkuat dugaan tertutupnya tata kelola dan rendahnya transparansi dalam manajemen koperasi.
Puncak sorotan dalam forum tertinggi anggota tersebut tertuju pada misteri aliran dana sebesar Rp375.000.000 yang masuk dari PT Subur Arum Makmur ke rekening atas nama KUD Teluk Sono Mandiri di Bank Mandiri (No. Rekening 108-00-2923316-1).
Aliran dana yang disebut terjadi secara sepihak sejak awal pembentukan koperasi itu hingga kini belum pernah mendapat penjelasan resmi dari pengurus lama.
Kejanggalan semakin memuncak ketika Badan Pengawas Koperasi, Murkhas, yang hadir dalam RAT gagal memberikan keterangan memadai saat didesak anggota terkait asal-usul dan peruntukan dana tersebut. Sikap bungkam dari pengawas memicu tanda tanya besar di ruang sidang.
"Meskipun kepengurusan baru sudah terbentuk, kami atas nama anggota menegaskan bahwa persoalan dugaan penyimpangan keuangan di masa lalu akan tetap ditindak lanjuti melalui jalur hukum agar ada keadilan," kata Perwakilan Anggota KUD Teluk Sono Jaya di antaranya Yosan, Eko, dan Rosi.
Di tengah atmosfer rapat yang sempat memanas, forum anggota sepakat melanjutkan agenda sebagai langkah penyelamatan organisasi.
Secara mufakat, RAT memutuskan pembentukan struktur kepengurusan baru KUD Teluk Sono Jaya di bawah komando Bapak Casmanto sebagai Ketua terpilih.
Kendati kepengurusan baru telah terbentuk, perwakilan anggota—Yosan, Eko, dan Rosi—menegaskan bahwa langkah administratif internal tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum masa lalu.
Mereka berkomitmen untuk mengawal tuntas kasus aliran dana misterius tersebut ke ranah hukum.
Rapat yang sempat memanas tersebut akhirnya berhasil dikendalikan hingga tuntas secara kondusif.
Dengan nakhoda baru di bawah kepemimpinan Casmanto, para anggota menaruh harapan besar agar KUD Teluk Sono Jaya dapat kembali pada khitahnya, dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.***
Penulis: Yus
Editor: Isman