ASAHAN, AmiraRiau.com- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Asahan kembali menggenjot program prioritas tahun 2026. Dua program yang kini dipacu pelaksanaannya adalah sertifikasi lahan milik rumah ibadah dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Asahan, APBD Provinsi Sumatera Utara, hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI hal itu disampaikan pada Selasa 02/09/2026.
Untuk sertifikasi tanah rumah ibadah, BPN sudah menerbitkan 5 sertifikat. Sejumlah berkas lainnya juga sudah dikirim ke BPN agar segera diproses dan diterbitkan.
Sementara program bedah RTLH TA 2026 saat ini berjalan untuk 538 unit rumah. Rinciannya, 15 unit dibiayai APBD Kabupaten Asahan, 56 unit dari APBD Provinsi Sumut, dan 467 unit menggunakan dana pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia.
Kepala Dinas Perkim Asahan, Ahmad Nizar Simatupang, mengingatkan seluruh pihak pelaksana agar bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kualitas.
"Kami berharap program ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat Asahan. Rumah layak adalah kebutuhan pokok, jadi pemerintah terus berupaya agar warga mendapatkan hunian sehat dan lingkungan permukiman yang lebih baik," ungkapnya.
Pemkab Asahan menargetkan semua kegiatan selesai tepat waktu agar masyarakat segera merasakan hasil berupa rumah yang aman dan layak huni.***
Penulis: Heru
Editor: Isman