JAKARTA, AmiraRiau.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 234-01-03-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPRD Kota Dumai Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai 4. Perkara ini dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan perolehan suara pada sejumlah dapil di Provinsi Riau.
“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Daerah Pemilihan Dumai 4 harus dilakukan pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (6/6/2024) malam.
Pemohon mendalilkan terdapat kejadian khusus dengan adanya pengurangan perolehan suara PDIP di TPS 06 dan TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI) serta TPS 07 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai sehingga PDIP kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4. Pemohon mendalilkan proses rekapitulasi di TPS 17 Kelurahan STDI terdapat selisih satu suara antara jumlah suara sah 201 suara dan suara tidak sah tujuh suara, sehingga jumlah total suara 208 suara. Namun, daftar hadir pemilih tercatat 209 pemilih, sehingga ada selisih satu suara. Akibatnya, Pemohon merasa dirugikan karena kehilangan satu kursi DPRD Kota Dumai Dapil 4.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan dalil Pemohon sepanjang TPS 07 Kelurahan Purnama dan TPS 17 Kelurahan STDI yang terdapat selisih jumlah pengguna hak suara dengan formulir daftar hadir pemilih adalah beralasan menurut hukum. Pencoblosan ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan ini diucapkan. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
Mahkamah juga memerintahkan KPU dan Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Berikutnya, Mahkamah memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Riau dan Kepolisian Resor Kota Dumai melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut sesuai dengan kewenangannya.***
Penulis: Kartika MK, Editor: Alseptri Ady