PGRI dan Pemulihan Martabat Guru: Dari Luwu Utara untuk Keadilan Pendidikan

A

administrator

Kamis, 13 November 2025 | 00:00 WIB

PGRI dan Pemulihan Martabat Guru: Dari Luwu Utara untuk Keadilan Pendidikan

Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.*

DALAM sejarah panjang dunia pendidikan Indonesia, guru selalu menjadi sosok yang berjuang di antara idealisme dan realitas. Mereka mendidik dengan ketulusan, tetapi tak jarang pula tersandung pada persoalan hukum yang menafsirkan tindakan profesionalnya secara keliru. Di titik inilah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali meneguhkan peran historisnya: menjadi pelindung, pembela, sekaligus penuntun arah keadilan bagi profesi guru.

Sejak berdiri pada 25 November 1945, PGRI bukan sekadar organisasi profesi. Ia lahir dalam semangat revolusi, menjadi wadah perjuangan kemerdekaan bangsa sekaligus kemerdekaan berpikir dalam pendidikan. Spirit itu tetap hidup di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, yang memimpin langsung upaya advokasi dan pembelaan terhadap dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Abdul Muis dan Rasnal.

Keduanya sempat tersandung persoalan hukum yang menimbulkan luka sosial dan profesional. Namun, PGRI melalui jalur advokasi yuridis dan komunikasi kelembagaan, secara gigih memperjuangkan pemulihan hak dan nama baik mereka. Upaya tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin perlindungan profesi dan martabat guru dari segala bentuk kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya.

Perjuangan itu membuahkan hasil bersejarah. Presiden Prabowo Subianto, setelah menerima laporan dan aspirasi dari berbagai pihak termasuk PGRI, menandatangani Surat Rehabilitasi untuk kedua guru tersebut di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Rehabilitasi ini menjadi penegasan bahwa negara hadir untuk memulihkan nama baik, harkat, dan hak-hak hukum para pendidik yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak proporsional.

Tindakan Presiden tersebut memiliki dasar konstitusional dan yuridis kuat, sesuai prinsip rehabilitasi negara terhadap warga yang terdampak ketidakadilan hukum. Namun lebih dari itu, langkah ini sarat makna moral dan filosofis, hal ini sebuah pengakuan bahwa guru adalah penjaga nurani bangsa yang tak sepatutnya dibiarkan menjadi korban kesalahan sistem.

“Ini bukan hanya tentang dua guru di Luwu Utara. Ini tentang penghormatan negara terhadap seluruh profesi pendidik,” demikian disampaikan Prof. Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis PB PGRI. Ia menegaskan, perjuangan ini merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi dalam menegakkan keadilan edukatif, yaitu keadilan yang menempatkan guru sebagai subjek utama pembangunan manusia.

Langkah Pengurus Besar dan Pengurus PGRI di semua tingkatan menunjukkan bahwa perjuangan hukum dapat ditempuh secara konstitusional, dialogis, dan bermartabat. PGRI tidak berjuang dengan kemarahan, tetapi dengan argumentasi hukum, pendekatan etika, dan solidaritas profesi. Pendekatan ini menegaskan wajah PGRI modern yang berpijak pada hukum namun berjiwa kemanusiaan.

Secara filosofis, rehabilitasi tersebut merupakan wujud restorasi keadilan, yaitu mengembalikan kehormatan, bukan hanya hak administratif. Dalam konteks pendidikan, hal ini berarti memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi guru dan meneguhkan keyakinan bahwa negara tidak akan membiarkan pendidik menjadi korban kesalahan prosedur.

Namun perjuangan belum selesai. PGRI terus mendorong pemerintah dan lembaga penegak hukum agar memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi guru, baik melalui pembentukan unit advokasi profesi di setiap daerah maupun penguatan aturan turunan dari UU Guru dan Dosen. Upaya ini penting agar tidak ada lagi pendidik yang kehilangan martabat karena kesalahan tafsir hukum atau penyalahgunaan wewenang.

Kasus Abdul Muis dan Rasnal kini menjadi preseden penting dalam sejarah advokasi profesi guru di Indonesia. Ia membuktikan bahwa perjuangan PGRI tetap relevan: tidak hanya menjaga kesejahteraan guru, tetapi juga memperjuangkan keadilan substantif bagi profesi pendidik di tengah dinamika sosial yang kerap tidak berpihak.

PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi telah menunjukkan bahwa keberanian berpihak pada kebenaran dapat dilakukan dengan cara yang konstitusional dan beradab. Dari Luwu Utara, pesan itu menggema ke seluruh penjuru negeri, bahwa selama masih ada guru yang dizalimi, PGRI akan terus berjuang, bukan hanya dengan suara, tetapi dengan nurani, hukum, dan pengabdian.

(Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penulis; Ketua LKBH PGRI Provinsi Sumatera Barat).