PHR Percepat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak Bumi, Hadapi Tantangan dengan Kolaborasi

A

Alseptri Ady

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:35 WIB

PHR Percepat Pemulihan Lahan Terkontaminasi Minyak Bumi, Hadapi Tantangan dengan Kolaborasi

JAKARTA, AmiraRiau.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) terus mempercepat proses pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di wilayah Zona Rokan, Riau. Pemulihan dilakukan secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Program pemulihan tersebut merupakan bagian dari penugasan yang diberikan regulator berdasarkan Surat SKK Migas Nomor SRT-0406/SKKMA0000/2021/S1 tanggal 26 Juli 2021 terkait kegiatan pascaoperasi dan penanganan tanah terkontaminasi yang berasal dari operasi kontraktor sebelumnya.

Sebanyak 250 lokasi pemulihan tersebar di lima kabupaten/kota di Provinsi Riau dengan estimasi luas area terdampak mencapai sekitar 9,3 juta meter persegi atau sekitar 6 juta meter kubik volume tanah terkontaminasi minyak bumi. Sebagian besar lokasi berada di lahan milik masyarakat dengan total sekitar 3.000 persil lahan.

Hingga akhir April 2026, PHR telah menyampaikan 88 dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Dari jumlah tersebut, sebanyak 63 lokasi telah memperoleh persetujuan dan saat ini sedang maupun telah dilakukan proses pemulihan.

Dari total lokasi yang telah disetujui tersebut, sebanyak 20 lokasi telah selesai dipulihkan dan kini memasuki tahap evaluasi keberhasilan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 162 lokasi lainnya masih berada dalam tahap persiapan sebelum masuk ke proses pemulihan. Persiapan tersebut meliputi penyiapan akses lahan, validasi data, pengadaan, koordinasi lintas pihak hingga penyusunan dokumen teknis pendukung.

Pjs VP Remediation & Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Aryo Banowo, mengatakan proses pemulihan TTM merupakan pekerjaan kompleks yang membutuhkan berbagai tahapan teknis dan dukungan banyak pihak.

“Pemulihan TTM merupakan proses panjang yang melibatkan persetujuan teknis, akses lahan, validasi data hingga evaluasi hasil pemulihan oleh KLH. PHR berkomitmen penuh menyelesaikan penugasan ini sesuai arahan regulator dengan tetap menjaga aspek keselamatan, lingkungan, sosial serta keberlanjutan operasi Zona Rokan,” ujar Aryo Banowo dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.

Untuk mempercepat proses pemulihan, PHR menggandeng tiga kontraktor pelaksana yang dipilih melalui proses pengadaan resmi dan transparan. Seluruh kegiatan juga mendapat pengawasan dari aparat penegak hukum, mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) hingga Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Selain itu, PHR bersama SKK Migas dan Kementerian Lingkungan Hidup juga telah menyusun roadmap percepatan pemulihan hingga tahun 2030 ditambah satu tahun masa monitoring. Roadmap tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan pemulihan secara bertahap dan terukur sesuai regulasi yang berlaku.

Aryo menambahkan, percepatan pemulihan diharapkan dapat berjalan optimal seiring terpenuhinya berbagai prasyarat teknis, perizinan, akses lahan serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.

“PHR memastikan seluruh pelaksanaan penugasan tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja, lingkungan, sosial dan keberlanjutan operasi di Zona Rokan,” tuturnya.***

Editor: Alseptri Ady

Sumber: Humas PHR