PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil langkah berani untuk mengubah wajah ibu kota Provinsi Riau menjadi kota metropolitan berbasis lingkungan. Pemko secara resmi meluncurkan program Green City, sebuah cetak biru tata kota terintegrasi yang mengedepankan aspek pembangunan berkelanjutan (sustainable development) tanpa mengorbankan kelestarian ekologis, Kamis (16/7/2026).
Komitmen besar ini kian diperkuat oleh pengakuan internasional di tingkat regional. Kota Pekanbaru dipercaya memegang tongkat kepemimpinan sebagai Ketua Jaringan Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang membawahi 38 kota lintas negara dengan visi serupa yaitu membangun ekosistem perkotaan yang hijau dan ramah lingkungan.
"Peluncuran program Green City ini adalah manifesto kami untuk masa depan Pekanbaru. Seluruh sektor pembangunan fisik, tanpa pengecualian, harus tunduk pada aspek kelestarian lingkungan. Ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan komitmen wajib yang terus kami jalankan," tegas Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Kamis (16/7/2026).
Untuk mengonkretkan visi besar tersebut, Pemko Pekanbaru saat ini tengah menggeber tiga program kerja utama yang menyasar sektor hulu hingga hilir perkotaan, di antaranya optimalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang diperkuat dengan pembangunan jaringan waste station di tingkat RW. Pemko mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS), serta mengembangkan program waste to energy berupa konversi gas metana TPA menjadi sumber energi listrik.
Selanjutnya, memulai fase transisi energi di sektor transportasi umum dengan mengonversi armada bus berbahan bakar minyak (BBM) menjadi armada Bus Listrik guna memangkas emisi karbon di jalan-jalan protokol dan mengintegrasikan kurikulum bermuatan kesadaran lingkungan kepada seluruh peserta didik di tingkat sekolah dasar hingga menengah.
Di sektor infrastruktur pemukiman, Markarius Anwar memberikan peringatan tegas kepada seluruh korporasi pengembang perumahan (developer), baik yang bergerak di sektor hunian komersial maupun perumahan bersubsidi. Pemko mendesak kepatuhan mutlak terhadap regulasi penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen dari total luas kawasan proyek.
"Jangan sampai ada lagi praktik culas di mana pengembang memaksimalkan seluruh jengkal lahan menjadi deretan rumah atau ruko tanpa menyisakan ruang hijau untuk resapan air dan sirkulasi udara. Aturan RTH 30 persen ini wajib dipenuhi. Kami ingin komunikasi terjalin baik sejak fase perizinan agar ada keseimbangan nyata antara pemenuhan kebutuhan hunian warga dan daya dukung lingkungan," pungkas Wawako.
Melalui integrasi regulasi yang ketat dan pelibatan aktif sektor swasta serta masyarakat, Pemko Pekanbaru optimis dapat merealisasikan kota hijau yang tidak hanya aman dari ancaman banjir dan polusi, melainkan juga nyaman sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatra.***