Pj Walikota Pekanbaru Bakal Sanksi ASN Kedai Kopi

Pj Walikota Pekanbaru Bakal Sanksi ASN Kedai Kopi

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, bakal memberikan sanksi tegas sesuai aturan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ke depannya masih kedapatan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.

Hal itu disampaikan Muflihun, menyikapi adanya sejumlah ASN yang dijaring Satpol PP saat razia yang digelar, Senin (15/5/2023). Untuk itu, ke depannya ia tak lagi menginginkan adanya ASN yang keluyuran saat jam kerja.

"Kalau masih bandel juga, kita sampaikan bahwa akan ada sanksi," tegasnya, Selasa (16/5/2023).

Disampaikan Muflihun, ia menginginkan ASN benar-benar menjadi pelayan masyarakat.

"Kalau nongkrong di warung kopi saat jam kerja, bagaimana mau melayani masyarakat. Jadi saya ingatkan sekali lagi, kalau jam kerja ya kerja lah, jangan malah nongkrong-nongkrong di kedai kopi," pesan dia.

Seperti diketahui, sejumlah ASN yang terjaring dalam razia yang digelar Satpol PP Kota Pekanbaru Senin (15/5/2023). Ada sejumlah warung kopi yang didatangi dalam razia tersebut.

"Hari ini kita melakukan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemko Pekanbaru. Kita menggelar razia PNS yang berada di kedai kopi di jam kerja," ujar Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian.

Ia mengatakan untuk razia digelar di banyak lokasi mulai dari Jalan Jendral Sudirman, Jalan Kuantan, Jalan Hangtuah Ujung, Jalan Imam Munandar dan juga Jalan Ronggowarsito.

"Banyak tadi kedai kopi yang kita datangi. Seperti di Jalan Sudirman itu ada 3 atau 4 kedai tadi itu yang kita datangi. Kemudian di Ronggo juga ada beberapa. Cukup banyak kedai kopi yang kita datangi tadi," sebutnya.

Dari hasil razia, dikatakan Zulfahmi masih masih banyak ditemukan PNS yang berada di kedai kopi pada saat jam kerja. Untuk jumlahnya ada belasan.

"Untuk razia kali ini kita masih sekedar imbauan dan ingatkan kepada ASN tersebut untuk mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Kita minta mereka untuk langsung meninggalkan lokasi dan kembali ke kantor masing-masing," sebutnya.

Ke depan pihaknya akan kembali melakukan giat serupa dengan melibatkan BKPSDM. "Ke depan tentu akan ada sanksi yang diberikan jika kedapatan lagi nongkrong di warung kopi di saat jam kerja. Untuk yang hari ini memang masih imbauan," pungkasnya. (abd)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index