Polda Riau Tangkap Pemilik Toko Emas Syafira dan Pemodal PETI, Langgar UU Pencucian Uang dan Lingkungan

A

Alseptri Ady

Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Polda Riau Tangkap Pemilik Toko Emas Syafira dan Pemodal PETI, Langgar UU Pencucian Uang dan Lingkungan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau jaringan perdagangan emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) hingga ke Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam rantai bisnis emas ilegal, yakni sebagai pemodal sekaligus pemilik rakit PETI dan sebagai pihak yang menerima serta memperjualbelikan hasil tambang.

Kedua tersangka berinisial DI (40), yang diduga merupakan pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD (31), pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di pasar Syariah kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dua tersangka yakni DI, 40, pemodal sekaligus pemilik rakit PETI di Kuansing, serta BD, 31, pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, yang diduga menerima dan memperjualbelikan emas hasil tambang ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir.

“Yang kami kejar bukan hanya pelaku di lokasi tambang, tetapi juga siapa yang membiayai, menerima, mengolah dan memperjualbelikan hasil tambang ilegal. Rantai ini harus diputus dari hulu sampai hilir,” kata Ade, Selasa (18/8/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari penertiban aktivitas PETI di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kuansing, pada 8 Agustus 2026. 

Dalam penertiban itu Polisi mengamankan DI beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal.

Dari pengembangan penyidikan dan bukti elektronik, polisi menemukan transaksi penjualan emas antara DI dan BD yang telah berlangsung sejak Mei 2026.

Total emas yang diperjualbelikan mencapai 712,44 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp1,578 miliar.

Penyidik kemudian menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada 11 Agustus 2026.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp972,8 juta, perhiasan emas seberat 388,31 gram, peralatan pengolahan emas, buku tabungan serta catatan transaksi periode 2025-2026.

Ade mengatakan, penyidik akan melakukan financial analysis untuk menelusuri pola transaksi, sumber dan penerima dana, pergerakan uang hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Ini masih kami kembangkan. Kami akan melihat aliran hasil tambangnya, aliran uangnya, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam jaringan ini,” ujarnya.

Penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi dikembangkan melalui pendekatan following the money untuk mengejar pihak yang membiayai maupun menikmati hasil kejahatan.

“PETI bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan dan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh dan berkelanjutan,” tegas Ade.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penyidik juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Editor: Alseptri Ady