Polemik Pencopotan Brigjen Endar di KPK, Kapolri Tunggu Putusan Dewan Pengawas

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghargai proses perkara pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Juga upaya Endar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya kan tentunya kan saya menghargai aturan-aturan yang ada. Sehingga tentunya dengan proses yang terjadi, dan juga Pak Endar sendiri yang sekarang sedang memperjuangkan dalam Dewas dan PTUN. Tentunya itu kan menjadi hal-hal yang juga kami perhatikan, di samping aturan-aturan yang memang sudah ada dan diatur secara jelas,” kata Sigit usai rapat bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, saat dilansir Detik.com Rabu (12/4/2023).

Sigit memastikan pihaknya menghargai berbagai upaya yang dilakukan Endar dalam mendapatkan hak-haknya. Dengan demikian, dia menunggu hasil penanganan perkara dari semua jalur hukum yang ditempuh Endar itu.

“Semuanya juga bisa menafsirkan dan apa yang sedang dilakukan upaya hukum yang sedang dilakukan oleh Pak Endar tentunya menjadi bagian yang harus kami hargai,” katanya.

“Oleh karena itu, kita menunggu hasil dari semua itu. Kemudian kita tindak lanjuti dengan keputusan,” imbuhnya.

Soal surat perintah perpanjangan yang dikeluarkannya, Jenderal Sigit menghargai institusi KPK memiliki aturan sendiri. “Ya ini kan beda institusi, beda institusi. Kan aturan-aturannya sudah jelas, sudah ada, ya kita tunggu saja hasilnya,” katanya.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menghargai proses hukum yang ditempuh Endar dengan melapor ke Polda Metro Jaya. Dia memastikan aparat kepolisian akan menindak apabila ada hukum yang dilanggar.

“Tentunya kalau memang, kita akan dalami dari laporan-laporan yang ada. Nah dari situ kan kita, kalau memang ada proses yang dilanggar tentunya kan sebagai penegak hukum kita harus melaksanakan tugas,” ujar dia.

Polemik Pencopotan Endar
KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.
KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar. (Ady)

gambar