Polemik TPP PPPK Kampar, Tony Hidayat Kaget dan Cium Dugaan Perubahan Sepihak dari Rp350 Ribu ke Rp300 Ribu

A

administrator

Rabu, 21 Januari 2026 | 00:00 WIB

Polemik TPP PPPK Kampar, Tony Hidayat Kaget dan Cium Dugaan Perubahan Sepihak dari Rp350 Ribu ke Rp300 Ribu

BANGKINANG, AmiraRiau.com– Kabar merosotnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK di Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2026 berbuntut panjang. Ketua Komisi II DPRD Kampar, Tony Hidayat, mencium adanya dugaan penetapan angka secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Kampar yang tidak sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar).

Persoalan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kampar serta manajemen RSUD Bangkinang, Senin (19/1/2026).

Kepala Bagian Ortal Setda Kampar, M. Fadli Mukhtar, secara gamblang mengungkapkan bahwa TPP PPPK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan. Angka ini terjun bebas dari besaran TPP tahun 2025 yang mencapai Rp850.000.

“Untuk tahun 2026, TPP PPPK di Kabupaten Kampar sebesar Rp300.000,” ujar Fadli di hadapan anggota Komisi II.

Pernyataan tersebut langsung disanggah oleh Tony Hidayat. Politisi senior ini mengaku terkejut karena angka yang dipaparkan Ortal berbeda dengan hasil kesepakatan antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat penyusunan APBD 2026.

Tony menegaskan, dalam berita acara pembahasan, angka yang disepakati adalah Rp350.000, bukan Rp300.000.

“Terus terang saya kaget. Saya berada langsung di Banggar. Seingat saya, kesepakatan bersama TAPD dan Banggar berada di angka Rp350.000. Jika ada perubahan, seharusnya dibahas kembali, tidak bisa ditetapkan sepihak,” tegas Tony Hidayat.

Tony menyoroti selisih Rp50.000 yang hilang dari kesepakatan tersebut. Mengingat jumlah PPPK di Kampar mencapai sekitar 7.000 orang, maka akumulasi dari selisih tersebut mencapai angka yang sangat fantastis jika dikalikan dalam satu tahun anggaran.

Tony mempertanyakan dasar hukum dan transparansi di balik munculnya angka Rp300 ribu dalam draf Peraturan Bupati (Perbup) TPP 2026.

“Itu bukan angka kecil. Jika Perbup muncul dengan angka Rp300 ribu, harus jelas ke mana selisih Rp50 ribu itu. Kami akan cek kembali dokumen di Banggar dan meluruskan hal ini,” pungkasnya.***

Penulis: Ali Akbar