Polisi Tangkap Warga Kuansing Usai Bakar Lahan untuk Jadi Kebun Sawit

Polisi Tangkap Warga Kuansing Usai Bakar Lahan untuk Jadi Kebun Sawit

INHU, AmiraRiau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus pembakaran lahan di Desa Kalimanting, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Sabtu (19/7/2025). 

Dalam operasi ini, satu pelaku berinisial Su, warga Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, diamankan di lokasi kejadian. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan banyak pihak.

"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, yang diduga untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit," ujar Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Shilton.

Kemudian, Shilton segera memerintahkan timnya untuk melakukan pengecekan langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengidentifikasi pemilik lahan yang terbakar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan bahwa lahan yang terbakar adalah milik Su. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 11.00 WIB," jelasnya. 

Penangkapan ini merupakan langkah krusial dalam menghentikan praktik ilegal pembakaran lahan yang kerap menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut.

Saat diinterogasi, Su mengakui bahwa ia sengaja membakar lahan karet miliknya dengan tujuan mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit. Pengakuan ini memperkuat dugaan awal polisi dan menunjukkan motif ekonomi di balik tindakan pidana tersebut. 

"Praktik alih fungsi lahan dengan cara membakar ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua potong kayu bekas bakaran dan satu buah mancis yang digunakan pelaku untuk membakar lahan. 

"Barang bukti ini akan menjadi bukti kuat dalam proses hukum lebih lanjut dan memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," tegasnya.

Polres Kuansing menjerat pelaku dengan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas melarang pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar. 

Ancaman hukuman dalam pasal ini cukup berat, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi, olah TKP, keterangan ahli, dan koordinasi dengan Kejaksaan.

"Penindakan tegas terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan komitmen Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Karhutla memiliki dampak yang sangat luas, mengancam kesehatan, lingkungan, dan kehidupan masyarakat," ujarnya.***

#Karhutla

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index