BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Selatan berhasil melakukan pengungkapan besar terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (19/4/2026) siang, petugas mengamankan dua tersangka dengan barang bukti ratusan paket sabu siap edar.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, S.H., berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/IV/2026. Penangkapan dilakukan di lokasi strategis depan Lesehan Pondok Tidar, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pasar Manna.
Kedua tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah DAP (29), seorang buruh harian lepas, warga Kelurahan Belakang Gedung dan MI (30), berstatus pelajar/mahasiswa, warga Kelurahan Pasar Mulia.
Keduanya dicegat petugas saat berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang mengejutkan berupa 144 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 28,55 gram.
Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung transaksi, di antaranya satu unit handphone merek Vivo Y20s G warna hitam (diduga sebagai alat transaksi) serta satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion merah marun (BD 4894 BV) beserta STNK.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Erik Fahreza, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti komitmen Polri dalam membersihkan wilayah Bengkulu Selatan dari jeratan narkoba.
“Jumlah barang bukti yang kami temukan cukup besar dan diduga kuat siap untuk diedarkan di wilayah ini. Kami tidak akan berhenti di sini; penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Erik Fahreza.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, serta memeriksa saksi-saksi. Kedua tersangka terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***
Penulis: DL