PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com- Komitmen jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam memberantas kejahatan jalanan dan menindak tegas aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) membuahkan hasil nyata.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Rokan Hulu pada Selasa (04/08/2026), Polres Rohul mengumumkan pengungkapan serangkaian kasus curanmor periode Januari hingga Juli 2026 sekaligus menyerahkan barang bukti 8 unit sepeda motor dan 1 unit mobil Pick Up secara gratis kepada pemilik aslinya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas AKP Yohanes Tindaon, S.H., KBO Satreskrim IPDA Muhammad Ali Akbar, S.H., serta jajaran perwira dan Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir.
"Seluruh barang bukti berupa delapan unit sepeda motor dan satu unit mobil pick up kami serahkan kembali kepada para pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Ini adalah wujud transparansi dan pelayanan prima Polres Rokan Hulu untuk masyarakat," tegas AKBP Emil Eka Putra di hadapan puluhan insan pers.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni aksi pencurian sepeda motor milik Sherina (19), karyawan swasta di Indomaret Pematang Baih, Jalan Lingkar Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VI/2026/SPKT/POLRES ROKAN HULU, korban kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 4 Juni 2026 sekira pukul 12.00 WIB usai memarkirkan kendaraan di depan toko tempatnya bekerja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Tim Resmob dan Tim Raga Satreskrim Polres Rohul di bawah pimpinan AKP Tony Prawira untuk melakukan penyelidikan intensif.
Aksi tangkap cepat membuahkan hasil saat petugas mengendus keberadaan tersangka berinisial PS alias Tompul Bin Raja Sitompul yang berupaya melarikan diri menggunakan angkutan umum travel ke arah Pekanbaru.
"Tim Resmob berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung melakukan cegat-periksa (penyetopan) terhadap kendaraan travel di Simpang Siabu Ujung Batu. Sekira pukul 20.45 WIB, tersangka Tompul berhasil kita amankan tanpa perlawanan," jelas Kapolres.
Polisi menegaskan satu rekan pelaku lainnya saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.***
Penulis: Yus