PEKANBARU, AmiraRiau.com - Puluhan angkutan barang dan penumpang terjaring razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, bersama Ditlantas Polda Riau, Selasa (10/12/2024).
Petugas gabungan menjaring angkutan barang dan penumpang yang melintas di Jalan SM Amin, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Mereka memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Petugas juga menyasar truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masih nekat masuk kota. Satu per satu kendaraan angkutan penumpang dan barang diberhentikan petugas untuk dicek kelengkapannya.
"Kami kembali melakukan razia gabungan dengan Ditlantas Polda Riau, dengan sasaran angkutan penumpang dan barang. Ada sejumlah supir angkutan yang kami berikan tilang," kata Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Pekanbaru, Khairunnas.
Ia menuturkan, dalam razia tersebut pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap supir yang mengkonsumsi alkohol.
Petugas mengunakan alat uji Drager Alcotest, untuk mengetahui apakah supir mengendarai kendaraan mereka dibawah pengaruh alkohol atau tidak ada.
Namun, dari belasan supir yang dilakukan pengecekan, tidak satupun ditemukan supir yang dalam pengaruh alkohol.
Bagi truk tonase besar atau ODOL yang terjaring, para supir juga diingatkan untuk tidak melintas dalam kota.
"Razia ini rutin kita lakukan bersama pihak terkait, dengan tujuan agar tidak ada lagi truk tonase besar masuk kota serta pengemudi tertib dalam berkendara," pungkasnya.
Sebelumnya, Puluhan truk bertonase besar kedapatan masih melintasi jalur dalam Kota Pekanbaru. Padahal, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengatur lajur khusus kendaraan tersebut.
Puluhan kendaraan angkutan tersebut terjaring dalam razia gabungan yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru bersama Ditlantas Polda Riau, Polresta Pekanbaru, BPTD II Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Rabu (9/10/2024) pagi.
Dalam razia itu, terdapat sejumlah pengemudi kendaraan angkutan yang ditindak langsung (tilang) oleh petugas. Kendaraan yang terjaring razia di antaranya truk yang bertonase besar, over dimension over loading (ODOL), serta pengemudi yang tidak memiliki SIM dan STNK.
"Ada 55 unit kendaraan yang terjaring dalam operasi bersama ini. Jenis pelanggaran pun tidak hanya kelebihan muatan. Ada juga KIR, SIM hingga STNK habis masa berlakunya," ujar Khairunnas.***
Penulis: MCP, Editor: Alseptri Ady