PEKANBARU – Sebanyak 80 rumah makan di Kota Pekanbaru, kini telah mengajukan permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat agar diberikan izin khusus tetap buka di siang Ramadhan 1444 H/2023 M.
“Jadi yang sudah mengajukan permohonan ke kita ada sekitar 80-an,” kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP Kota Pekanbaru Quarte Rudianto, Jumat (24/3/2023).
Disampaikannya, izin khusus agar bisa beoperasi tersebut mesti dikantongi oleh pengelola rumah makan non muslim sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
“Pada poin keenam kan disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan dan memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan “restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam” dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP,” ungkap Quarte.
Ia menyebutkan, ada sejumlah persyaratan yang mesti dilengkapi pengelola rumah makan non muslim agar bisa buka di siang Ramadhan.
“Syaratnya itu KTP pemohon, NIB (Nomor Induk Berusaha), pas foto 3×4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung. Kemudian juga harus ada laik hygiene,” terang dia.
“Untuk pengurusan tidak dikenakan biaya atau gratis. Pemilik rumah makan hanya mengeluarkan biaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan “restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam” dengan ukuran 1×4 meter,” tutup Quarte. (abd)