JAKARTA, AmiraRiau.com- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan sejumlah aspirasi dan persoalan krusial pertanahan di Riau dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam forum tersebut, SF Hariyanto memaparkan progres kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan dan Penguasaan Tanah Negara (Satgas TP2 TNTN) yang diembannya bersama unsur Forkopimda Riau.
"Kami dari Pemprov Riau bersama Forkopimda selaku Satgas TP2 TNTN telah melaporkan penertiban lahan lebih kurang 2.500 hektare," kata SF Hariyanto.
Meski demikian, ia mengungkapkan masih ada kendala hukum yang membentur di lapangan, yakni keberadaan 1.075 bidang tanah di kawasan tersebut yang telah memiliki sertifikat resmi.
"Permasalahan yang belum bisa kami selesaikan sekarang adalah adanya 1.075 sertifikat tanah yang sudah terbit. Untuk itu, kami meminta arahan dan jalan keluar dari Komisi II," ujarnya.
Selain persoalan TNTN, SF Hariyanto juga menyoroti status aset di sepanjang Jalan Tol Pekanbaru–Dumai sepanjang 180 kilometer. Ia menjelaskan, lahan di sisi kiri dan kanan jalan selebar 100 meter tercatat sebagai aset BUMN atau aset negara. Sementara di sisi lain, masyarakat lokal telah lama bermukim di sana dan mengantongi sertifikat hak milik.
Persoalan tersebut mencuat saat alih kelola wilayah kerja minyak dari PT Chevron Pacific Indonesia ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), di mana kawasan tersebut kemudian dimasukkan sebagai aset negara tanpa adanya ganti rugi bagi warga.
"Masalahnya timbul saat alih kelola dari Chevron ke PHR. Kawasan ini dimasukkan ke dalam aset negara, sehingga masyarakat yang sudah lama tinggal di sana tidak mendapatkan ganti rugi," terang SF Hariyanto.
SF Hariyanto mengaku telah mempelajari kasus ini secara mendalam dan sempat menyampaikannya langsung kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, namun hingga kini belum membuahkan tindak lanjut konkret.
"Kami mohon pertimbangan dan dorongan dari pimpinan Komisi II DPR RI agar persoalan ini bisa segera diselesaikan," pintanya.
Ia menegaskan, RDP ini menjadi momentum penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat Riau serta mendorong sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat demi kepastian hukum pertanahan di Riau.***
Editor: Isman
Sumber: MC Riau